Klausa.co

Pansus Tambang Temukan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin (Foto: Apr/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pansus Investigasi Pertambangan yang dibentuk oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan penelusuran terhadap tata pengelolaan tambang yang tidak sesuai dengan aturan dan regulasi.

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin membeberkan beberapa persoalan yang ditemukan oleh pansus selama beberapa bulan terakhir.

“Meski kerja pansus belum sepenuhnya selesai, banyak pemasalahan yang kami temukan di lapangan. Termasuk jaminan reklamasi yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021 dan tindak lanjut 21 IUP palsu,” ungkapnya.

Sebagian persoalan sedang diproses saat ini. Misalnya, tindak lanjut surat pengantar 21 IUP palsu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang bertanda tangan gubernur.

“Saat ini, 21 IUP sedang diproses di Polda Kaltim. Indikasinya yang melakukan proses administrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP Kaltim,” bebernya.

Baca Juga:  Duka di Hari Pendidikan, Kepergian Prof Sarosa, Guru Bangsa yang Humanis dan Teguh pada Nilai

Kemudian, terkait permasalahan pencairan jaminan reklamasi di Bumi Etam. Pansus menemukan beberapa perusahaan tambang batu bara belum melakukan reklamasi secara maksimal.

“Ada beberapa yang belum mereklamasi dan itu mengakibatkan berbagai persoalan sosial dan lingkungan,” jelasnya.

Persoalan yang ditemukan selanjutnya, adanya temuan dari BPK RI perwakilan Provinsi Kaltim. Mereka memberikan laporan terkait keuangan Pemprov Kaltim tahun 2021.

“Dalam laporan itu, nilai jaminan tambang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, area pascatambang batubara berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” terangnya.

Ditemukan potensi sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Area pascatambang ini pun berdampak cukup krusial terhadap lingkungan.

“Potensi lainnya, ada sebanyak 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Samarinda Jadi Tuan Rumah Studi Banding Morowali Utara, Bahas Strategi Peningkatan PAD, Infrastruktur, dan Tata Kota

Selanjutnya, terdapat potensi kerugian minimal sebesar Rp10,9 miliar atas perusahaan jaminan reklamasi/pasca tambang yang telah kadaluarsa meninggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi/pasca tambang.

“Potensi lainnya, kerugian minimal Rp11,9 miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai AMDAL. Lalu, ada juga potensi kerugian minimal sebesar Rp199,9 Miliar atas penambangan tanpa izin bersama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau institusi/pihak terkait lainnya,” urainya.

Terhadap temuan BPK RI perwakilan Provinsi Kaltim ini ujar Udin, Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan beberapa penanganan cepat. “Jadi Dinas ESDM, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup ditugaskan untuk berkordinasi dengan Kementerian ESDM RI,” paparnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co