Klausa.co

Pansus DPRD Samarinda Tinjau Lapangan untuk Klasifikasi Usaha Penginapan

Komisi I DPRD Kota Samarinda tinjau beberapa penginapan (Foto: Ney/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Untuk memastikan klasifikasi usaha penginapan yang ada di Kota Samarinda, Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest House dan Kos melakukan tinjauan lapangan pada Rabu (8/11/2023).

Tinjauan ini melibatkan perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda yang membidangi pariwisata juga turut serta dalam kegiatan ini.

Tinjauan lapangan ini merupakan salah satu tahapan menuju pembahasan final dari Raperda yang bertujuan untuk mengatur usaha berbasis hospitality di Kota Samarinda. Nantinya, usaha-usaha ini akan diklasifikasikan menjadi beberapa tingkatan, seperti hotel, homestay atau guest house. Klasifikasi ini penting untuk menentukan perizinan dan pajak yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2013 sebagai Momentum Penguatan Sekolah Swasta

Dalam tinjauan lapangan ini, Pansus mengunjungi lima tempat usaha penginapan yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu Jalan Wijaya Kusuma, Jalan Juanda dan Jalan KH Halid. Dari hasil tinjauan tersebut, Pansus menemukan beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan, seperti ketidaksesuaian antara klasifikasi usaha dengan perizinannya. Misalnya, ada usaha yang masuk dalam kategori hotel namun masih terdaftar sebagai guest house. Ada juga usaha yang perizinannya sudah kadaluwarsa namun tetap membayar pajak dan dianggap sah.

“Ini kan dua hal yang berbeda, harusnya izinnya diurus dulu baru pajaknya,” kata Ketua Pansus dan Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vanandza.

Selain itu, Pansus juga menyoroti masalah sosial yang timbul akibat adanya usaha penginapan di pemukiman padat penduduk. Ahmad mengatakan, sebaiknya ada standar khusus yang harus dipenuhi oleh para pemilik usaha sebelum mendirikan guest house di lingkungan tersebut. Hal ini untuk menghindari dampak negatif yang bisa merugikan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Andi Harun Jabat Periode Kedua, Legisatif Samarinda Ingatkan PR Proyek Strategis

“Harapannya tidak ada lagi yang standar hotel tapi masih mengaku guest house,” ujar Ahmad.

Pansus berencana untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini secepatnya agar bisa segera disahkan menjadi Perda. Dengan demikian, usaha penginapan di Kota Samarinda bisa lebih tertib dan teratur. (Ney/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co