Klausa.co

Paman Cabuli Keponakan Sendiri, Bocah 5 Tahun Terinfeksi PMS

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Kutai Timur (Kutim) harus menanggung derita akibat ulah pamannya sendiri, A (18). Bocah malang itu dicabuli oleh A hingga terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kutim. Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, mengatakan bahwa korban telah mengalami pencabulan sejak September 2023 lalu.

Saat itu, A memanfaatkan rumah sepi untuk menggoda korban. Dia mengajak korban ke kamarnya dengan alasan menonton kartun di ponselnya. Namun, ternyata A punya niat jahat. Pada saat korban masuk kamar korban, ketika itulah pencabulan terjadi.

“Korban dicabuli oleh pelaku di kamar tersebut,” ujar AKP Dimitri, Jumat (19/1/2024).

Tak cukup sekali, A kembali mencabuli korban di hari yang sama. Akibatnya, korban mengalami luka di kemaluannya dan terinfeksi PMS.

Baca Juga:  Sapto: Tantangan dan Peluang Kaltim dalam Membangun Sentra Ekonomi Peternakan

Polisi langsung menangkap A setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku juga disita.

A dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co