Kubar, Klausa.co – Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil membongkar jaringan pengedaran obat keras jenis koplo di wilayah setempat. Tersangka utama, MJ (29), ditangkap saat hendak mengambil paket berisi ribuan butir obat keras merk Y dari sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Linggang Bigung.
Penangkapan MJ berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya di tepi jalan Kampung Linggang Bigung. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati bahwa MJ sering mengambil paket dari jasa ekspedisi tersebut. Polisi pun mengintai dan menangkap MJ pada Rabu (31/1/2024).
Dari tangan MJ, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus besar obat keras merk Y, masing-masing berisi 1.000 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang lain yang diduga digunakan untuk mengemas obat keras tersebut, seperti toples plastik, kotak coklat, kresek hitam, HP merek Realme, dan sepeda motor merek Suzuki Satria F150.
Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta, mengatakan, obat keras yang disita adalah jenis koplo, yang memiliki efek merusak otak dan sistem saraf. Obat keras ini mirip dengan Double L, namun berbeda merk.
“Merknya Yarindo, tapi sama efeknya dengan Double L. Obat ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Menurut Kade, MJ membeli obat keras tersebut secara online melalui salah satu aplikasi penjualan. MJ mengaku membeli obat keras tersebut dengan harga Rp 450 ribu per seribu butir.
Kade menambahkan, MJ beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kubar untuk proses penyidikan lebih lanjut. MJ dijerat dengan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar obat keras lainnya,” tegas Kade. (Yah/Fch/Klausa)