Klausa.co

Oknum Polisi di Balikpapan Jadi Aktor Peredaran Narkoba di Kota Minyak

Oknum polisi berinisial RZ (47) ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim karena diduga memasok sabu ke Bandar narkoba di Gunung Bugis Balikpapan Barat. (Foto : Polda Kaltim)

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan oknum polisi di Polresta Balikpapan. Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut menjadi pemasok kristal haram tersebut untuk jaringan di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

Sebagai informasi, kawasan Gunung Bugis pernah diklaim oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan sebagai zona merah peredaran narkoba.

Anggota polisi itu berinisial RZ (34). Sindikat tersebut terungkap setelah personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan menangkap RZ.

Sosok RZ diketahui polisi usai mengamankan pengedar sabu-sabu berinisial AR pada Rabu (1/3/2023) di sebuah apartemen di kawasan Balikpapan Tengah. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa dalam siaran pers pada Senin (13/3/2023) menuturkan, saat ditangkap AR mengaku mendapat barang dari RZ, yang notabene oknum anggota polisi.

Baca Juga:  2 Hari 6 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Samarinda

Masih dari pengakuan AR, transaksi keduanya dilakukan di kawasan BJBJ (Jalan MT Haryono dalam). Dari tangan AR polisi mengamankan barang bukti dua poket sabu-sabu, masing-masing seberat 0,47 gram dan 30,55 gram.

“Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam, kami amankan yang bersangkutan (RZ),” terang Musliadi.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 910 ribu, satu unit mobil, timbangan digital dan telepon genggam milik para tersangka. Penangkapan Rz, sebut Musliadi, sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. Bahkan bila ada oknum polisi yang terlibat.

“Ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tak Sesuai Risiko, Pemuda Ini Diupah Rp 300 Ribu Jadi Kurir Sabu

Meski terlibat dalam peredaran sabu, hasil tes urine Rz menunjukkan negatif. Kini Rz dan AR harus mendekam di balik jeruji besi. Selain terancam pidana, Rz juga harus bersiap menghadapi sidang etik di kesatuannya.

“Soal diberhentikan atau tidak dari kesatuan nanti akan dilihat pada saat sidang etik yang bersangkutan,” kata dia.

Sementara itu, melalui siaran persnya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Imam Sugianto mengatakan, hal ini merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam memberantas narkoba, khususnya bagi personel Polri yang terlibat.

“Anggota tersebut berhasil diamankan dan akan kami proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RZ dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Mar/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Dibujuk Teman, Gadis 13 Tahun Dicabuli di Penginapan

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co