Samarinda, Klausa.co – Ada-ada saja cara mengakali agar cuan. Seperti Abdullah alias Dullah (58) warga Samarinda. Niat hati mencari penghasilan tambahan, Dullah nekat berhutang sabu kepada rekannya untuk dijual kembali.
Bukan untung, malah sial didulang. Dullah ditangkap oleh polisi saat hendak menjual sabu di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Sabtu (11/2/2023) lalu.
Awalnya, Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda menerima laporan dari warga, di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Dari laporan itu, polisi melakukan observasi dan penyelidikan, pada pukul 19.30 Wita.
Nah saat itu polisi melihat Dullah yang berdiri di pinggir jalan, menunggu pembeli barang haram bawaannya. Curiga dengan gelagatnya, polisi menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan tubuh.
“Kami geledah ditemukan satu poket sabu-sabu, dengan berat 1,02 gram bruto terbalut tisu, ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh pelaku,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/2/2023).
Selain sabu, polisi juga menyita telepon genggam milik Dullah guna proses penyelidikan lebih lanjut. Ricky menyebutkan, Dullah merupakan penjual sabu eceran sejak tiga bulan terakhir.
Sabu itu didapat dari seseorang berinisial ON seharga Rp 1,3 juta. Didapatkan pelaku dengan cara berhutang untuk dijual kembali kepada seseorang berinisial OF seharga Rp 1,5 juta.
“Jadi pelaku mengambil barangnya sistem jejak dan rencana mau diantar ke pemesannya, tetapi sebelum diantar kami amankan lebih dahulu. Dia mengaku faktor ekonomi karena pengangguran, makanya mau jualan sabu,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)