Balikpapan, Klausa.co – Lima orang petugas keamanan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat belum lama ini. Sebagai petugas keamanan, bukannya mengamankan aset perusahaan, kelima orang tersebut justru didapati mencuri kabel.
Pengungkapan ini bermula saat PT KRN melaporkan terjadi dugaan tindak pencurian kabel di gudang miliknya. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, lima orang berhasil diamankan, yakni TS (24), MH (33), IM (34), MN (35) dan FM (28).
Modus pencurian tersebut bermula dari salah seorang tersangka yakni berinisial TS melihat kabel yang berada di gudang. TS menduga kabel tersebut tidak terpakai lagi. Sehingga berniat membawa kabel tersebut, kemudian menjualnya.
Ts memanggil lima orang sekuriti yang lain. Kemudian keenam sekuriti tersebut mengambil potongan kabel sepanjang 41 meter tersebut. Kemudian membawanya ke luar area perusahaan menggunakan mobil.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menuturkan, kabel curian tersebut kemudian dijual ke daerah Kilometer 12, Balikpapan Utara. Hasil penjualan kabel senilai Rp 20,4 juta dibagi para tersangka. “Mereka masing-masing mendapat Rp 3 juta,” ujar Djoko.
Pihak perusahaan yang keberatan barangnya dicuri lantas melapor ke Polsek Balikpapan Barat. Dari laporan tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima orang pelaku. Satu orang tersangka lainnya masih DPO.
“Tersangka berstatus DPO berinisial NS. Semuanya ini sekuriti di sana,” tuturnya.
Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS