Klausa.co

Napi Lapas Tenggarong Kendalikan Peredaran Sabu di Samarinda, 1,5 Kilogram Sabu Gagal Edar

Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan rilis kasus ungkapan peredaran narkoba yang dikendalikan napi lapas Tenggarong (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Peredaran narkoba di Samarinda tidak pernah sepi dari aksi para napi yang berada di balik jeruji besi. Kali ini, Satreskoba Polresta Samarinda menggagalkan pengiriman 1,5 kilogram sabu yang dikendalikan oleh salah seorang napi Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh napi Lapas Tenggarong.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan observasi,” kata Ary saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Rabu (31/5/2023).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RK (28) yang merupakan kurir pengiriman sabu tersebut. RK ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang pada Senin malam, (29/5/2023).

“Barang bukti yang kami amankan kurang lebih 1.500 gram bruto. Tujuan pengirimannya Desa Sungai Meriam, Kukar,” ujar Ary.

Baca Juga:  Simpan Sabu dalam Bungkus Kopi, MR Diciduk Polisi, Satu Orang jadi DPO

RK merupakan warga Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir. Ia mengaku menjadi kurir sabu karena dijanjikan upah Rp1 juta untuk sekali pengiriman oleh napi Lapas Tenggarong yang menjadi otak peredaran narkoba ini.

“Napi tersebut juga kasus narkoba. Kami masih dalami terkait sumber barang tersebut,” ungkap Ary.

Ary menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Samarinda. Jangan sampai ada lagi yang menjadi korban dari barang haram ini,” tutur Ary.

Baca Juga:  Kantongi 65 Surat Dukungan, Rusdiansyah Aras Melenggang Mulus Menuju Ketua KONI Kaltim

Atas perbuatannya itu, RK kini telah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co