SAMARINDA, Klausa.co – Proses penyelidikan terhadap aktivitas tambang di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) terus berlangsung meski di tengah pergantian kepemimpinan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Jabatan Kepala Balai Gakkum kini diemban oleh Leonardo Gultom, menggantikan David Muhammad.
Pergantian ini resmi efektif sejak Senin, 21 April 2025. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Krisdianto, melalui siaran pers, Minggu (27/4/2025), menyatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari reformasi berbasis sistem merit.
“Menteri Kehutanan telah melantik 1.161 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan kementerian pada Senin, 21 April 2025,” jelas Krisdianto.
David Muhammad kini bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pendayagunaan Sumber Daya Pengamanan Hutan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Sementara itu, Leonardo Gultom, yang sebelumnya bertugas di Jakarta, kini resmi memimpin Balai Gakkum Wilayah Kalimantan.
Anton Jumaedi, Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, menegaskan bahwa mutasi pejabat tidak akan memengaruhi jalannya penyelidikan terhadap kasus dugaan penyerobotan lahan di KHDTK Unmul Samarinda.
“Pergantian jabatan adalah hal biasa secara struktural, dan proses hukum tetap berjalan,” ungkap Anton. Ia juga menegaskan bahwa timnya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk penyerobotan dan aktivitas tambang ilegal di KHDTK.
Mareta Sari, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), mengkritik lambannya proses hukum yang dilakukan aparat, meskipun bukti visual sudah disampaikan oleh mahasiswa.
Ia meminta pemerintah tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan kawasan yang dirambah.
“Ini kawasan pendidikan dan penelitian. Jangan hanya menangkap, tapi harus ada pemulihan,” tegas Mareta.
Jatam mencatat bahwa sejak 2007, kawasan KHDTK Unmul telah dikelilingi oleh lima Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu milik PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), PT Rinda Kaltim Anugrah, PT Bismillah Res Kaltim, KSU PUMMA, dan CV 77. Beberapa dari perusahaan ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan selama lebih dari satu dekade.
Pergantian jabatan ini, menurut KLHK, adalah bagian dari upaya memperkuat sistem kepegawaian untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Dengan kepemimpinan baru di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, diharapkan kasus tambang di KHDTK Unmul dapat ditangani lebih serius dan menyeluruh. (Din/Fch/Klausa)