Klausa.co

Modus Korupsi Pembangunan Rumah Pegawai di Kutim, Uang Rp 4 Miliar Dicatut dari APBD

Kejati Kaltim saat mengungkapkan kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala BPKAD Kutim (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap kasus korupsi pembangunan rumah pegawai di Kutai Timur (Kutim) yang melibatkan mantan Kepala BPKAD Kutim dan tiga orang lainnya. Mereka diduga mencatut uang Rp 4 miliar dari APBD Kutim untuk membayar utang koperasi pegawai yang seharusnya tidak ada hubungannya dengan Pemkab Kutim.

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wobowo, mengatakan bahwa tersangka utama, berinisial S, selaku mantan Kepala BPKAD Kutim pada periode 2017-2020, mengeluarkan uang Rp 4 miliar dari APBD Kutim dengan alasan pengadaan barang dan jasa. Padahal, uang tersebut sebenarnya digunakan untuk membayar utang Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua kepada CV Berkat Kaltim yang telah membangun rumah pegawai.

Baca Juga:  Diduga Menyimpang dari Bisnis Inti, PT Listrik Kaltim Digeledah Kejati

“Di situ (penganggaran pembayaran) dicantumkan untuk pengadaan barang dan jasa padahal sebagaimana yang kita ketahui, kalau ini adalah kewajiban yang harusnya dibayarkan Koperasi Pegawai Negeri (Tuah Bumi Untung Benua) dan tidak ada kaitannya dengan Pemkab,” ungkap Adi, Selasa (16/1/2024).

Adi menjelaskan, pada 2019 lalu, CV Berkat Kaltim dan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua bekerja sama untuk membangun rumah pegawai. Namun, setelah proyek selesai, koperasi tidak membayar uang proyek kepada CV Berkat Kaltim. CV Berkat Kaltim kemudian menggugat koperasi ke pengadilan dan memenangkan perkara.

Namun, ternyata ada kesepakatan antara direktur CV Berkat Kaltim dengan S untuk menagih uang proyek kepada Pemkab Kutim. S pun mengabulkan permintaan tersebut dan menganggarkan uang Rp 4 miliar dari APBD Kutim untuk membayar CV Berkat Kaltim.

Baca Juga:  Astra Motor Kaltim 2 Gelar Fashion Ride, Perkuat Tali Silahturahmi di Bulan Ramadan

“Iya mereka ini mengajukan penagihan pembayaran terhadap sejumlah uang yang diputus pengadilan untuk dibayarkan Pemkab Kutim. Oleh Pemkab akhirnya diterima pengajuan pembayaran melalui BPKAD. Sehingga tersangka S selaku mantan Kepala BPKAD menganggarkan ke dalam mata anggaran (APBD Pemkab Kutim),” tambahnya.

Selain S, tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Sekretaris BPKAD Kutim, PPTK, dan direktur CV Berkat Kaltim. Mereka dijerat dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi mereka menggagarkan yang tidak sesuai peruntukanya,” tegasnya. (Mar/Mul/Klausa)

Baca Juga:  Pesut Etam Siap Hadapi Bali United di Stadion Batakan

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co