Samarinda, Klausa.co – Kasus pencurian mobil Honda HRV putih di Kelurahan Temindung Permai, Samarinda, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, yang dikenal dengan nama Serigala Utara. Kejadian ini bermula dari tindak pencurian satu unit Honda HR-V berkelir putih pada Rabu, 31 Juli 2024.
AE, sang korban, memarkir kendaraannya dalam keadaan terkunci di Jalan Pemuda II, namun, pelaku utama, RB, bersama rekannya, YD, berhasil membawa kabur mobil tersebut dengan bantuan dua orang lainnya, AY dan FM. RB berhasil meyakinkan AY, seorang pembuat kunci duplikat, bahwa mobil tersebut miliknya dan ia kehilangan kunci aslinya. Alhasil, kunci duplikat dibuat dan digunakan untuk mencuri kendaraan itu.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Serigala Utara langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah hampir sebulan melakukan pencarian, petunjuk penting ditemukan yang mengarahkan mereka ke Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan, tempat mobil tersebut disembunyikan.
Pada Jumat (30/8/2024), polisi berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap RB serta YD.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dalam menjaga wilayah kami,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, RB dan YD sudah ditahan di Polsek Sungai Pinang, sementara AY dan FM masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui lebih lanjut keterlibatan mereka. Polisi juga terus menyelidiki apakah ada jaringan yang lebih besar terlibat dalam kasus ini.
Kapolsek Sungai Pinang menekankan pentingnya menjaga keamanan pribadi dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Komitmen kepolisian adalah menjaga ketertiban di wilayahnya dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan. (Yah/Fch/Klausa)