Samarinda, Klausa.co – Jurnalis Milenial Samarinda (JMS) mengadakan diskusi publik dengan tema ‘Baliho Bertebaran, Sosialisasi atau Kampanye?’ di D’Bagios Cafe, Samarinda, pada Jumat (20/10/2023). Diskusi ini bertujuan untuk mengetahui status baliho-baliho yang memuat gambar, nama, nomor, dan logo partai politik dari para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terpasang di berbagai wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim).
Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim. Mereka memberikan penjelasan dan tanggapan terkait fenomena baliho caleg yang marak menjelang Pemilu 2024.
Menurut Mukhasan Ajib, komisioner KPU Kaltim, baliho-baliho yang dipasang saat ini bukan termasuk alat peraga kampanye. Pasalnya, tahapan saat ini masih berada pada proses pendaftaran peserta partai politik. Baliho-baliho itu hanya merupakan sosialisasi rasa kampanye yang mungkin mengandung ajakan tersirat bagi masyarakat untuk memilih.
“Itu bentuk sosialisasi walaupun sangat tipis sekali dalam perihal kampanye,” kata Ajib.
Dia menambahkan, masa kampanye sebenarnya baru dimulai 25 hari setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) dan 15 hari setelah daftar calon presiden dan wakil presiden telah ditetapkan.
“Bahkan berdasarkan PKPU 15, alat peraga kampanye dapat difasilitasi oleh KPU dalam hal menentukan titik-titik pemasangan. Hingga kini KPU Kaltim juga belum menetapkan lokasi pemasangan baliho, karena belum masuk dalam tahapan kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Faisal, kepala Diskominfo Kaltim, mengatakan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan teguran pada media online resmi yang menampilkan gambar atau logo caleg. Namun, untuk media sosial pribadi, ia mengaku kesulitan untuk menelusuri dan menindak akun-akun yang menyalahgunakan wewenang selama masa pesta demokrasi berlangsung.
“Harapan kita baliho-baliho yang dipasang tidak mengganggu estetika kota. Apabila unsur-unsur ini sudah tidak sesuai, maka peran pemerintah dalam hal ini Satpol-PP perlu melakukan penindakan,” tuturnya.
Terakhir, Hari Darmanto, ketua Bawaslu Kaltim, menilai peran dan wewenang Satpol-PP sejauh ini sudah cukup baik dalam melakukan penertiban umum. Sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Perlu diketahui, nantinya ketika sudah masuk pada masa kampanye. Yang dapat melakukan permohonan pemasangan alat peraga kampanye itu hanya partai politik,” tambahnya. (Apr/Fch/Klausa)