Klausa.co

Mengupas Persiapan Pilkada 2024 di Samarinda, Sosialisasi Badan Ad Hoc dan Kesehatan Calon Anggota

Sosialisasi pembentukan badan ad hoc pilkada 2024 (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengadakan acara sosialisasi yang bertujuan untuk membentuk badan ad hoc dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Midtown Hotel Samarinda pada Jumat (26/4/2024), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan bahwa proses pembentukan badan ad hoc telah dimulai sejak tanggal 23 April dan akan mencapai puncaknya pada 16 Mei 2024. Firman menekankan pentingnya menjalankan tahapan ini dengan lancar dan tanpa hambatan.

“Jangan menganggap bahwa panitia Pilkada ini akan memiliki beban seperti Pemilu kemarin yang menghitung suara dari pagi hingga malam. Pada Pilkada ini, tugasnya justru lebih ringan, mungkin hanya berlangsung dari pagi hingga sore. Hal ini karena pilihan calonnya hanya sedikit,” ujar Firman.

Baca Juga:  Gerindra Samarinda Buka Penjaringan Calon Wakil Wali Kota, Berikut 13 Nama yang Sudah Mendaftar

Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan bahwa KPU tidak dapat bekerja sendirian dalam proses rekrutmen ad hoc. Kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan dan Kesbangpol sangat penting. Rasyid menjelaskan bahwa implementasi UU Nomor 1 Tahun 2015 menjadi pedoman dalam rekrutmen badan ad hoc.

“Saat ini, kami sedang menetapkan standar fasilitas sekretariat dan pelayanan kesehatan. Dukungan dari elemen terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Kesbangpol, sangat diperlukan,” kata Rasyid.

Miftahurrizqa, Sekretaris Kesbangpol Samarinda, menegaskan komitmen pihaknya untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Kesbangpol akan berkolaborasi dengan KPU dan seluruh pemangku kepentingan. Baru-baru ini, anggaran KPU Samarinda ditingkatkan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada, termasuk penambahan honor bagi anggota badan ad hoc.

Baca Juga:  Optimisme KPU Samarinda Jelang Pilkada: Strategi Pemetaan TPS dan Partisipasi Pemilih

Melliyani Agustini, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan, mengungkapkan bahwa kesehatan calon anggota badan ad hoc menjadi prioritas. Masyarakat dapat menggunakan akses BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk pemeriksaan kesehatan sebelum mendaftar. Surat keterangan sehat juga menjadi syarat utama bagi calon anggota.

“Dari saat pendaftaran, petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Orang yang tidak sakit akan memperoleh surat keterangan sehat. Di BPJS, biaya pemeriksaan tidak ditanggung, namun kami mendorong pendaftar KPPS untuk memeriksa kesehatan di faskes BPJS. Selain itu, kami harap persyaratan nanti mengharuskan petugas KPPS memiliki BPJS yang aktif. Dengan begitu, jika terjadi situasi yang tidak diinginkan, penanganannya dapat segera dilakukan,” tutup Agustini. (Yah/Fch/Klausa)

Baca Juga:  DPRD Kaltim dan BPK RI Perwakilan Kaltim Bahas Detail Hasil Pemeriksaan LKPJ 2022

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co