Klausa.co

Menanti Keputusan Demokrat, Siapa yang Akan Didukung di Pilgub Kaltim?

Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Kaltim, Puji Setyowati (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Hingga kini, Partai Demokrat belum menentukan arah dukungan untuk Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim). Dua kandidat yang menjadi opsi adalah pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji dan petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi. Keputusan final akan ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Kaltim, Puji Setyowati, mengungkapkan bahwa DPP sedang dalam proses diskusi terkait arah dukungan untuk Pilgub Kaltim.

“Keputusan ini kemungkinan akan diumumkan paling lambat minggu ini. Jadi, kami masih menunggu keputusan dari DPP,” ujar Puji pada Senin (29/7/2024).

Puji menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan DPP, apapun hasilnya. Dia menuturkan, saat ini DPP sedang mengadakan rapat untuk menentukan keputusan.

Baca Juga:  Alarm dari Samarinda: Akademisi Unmul Tolak Kampus Jadi Pemain Tambang

“Apapun yang diputuskan, kami akan tetap setia kepada keputusan DPP Partai Demokrat,” jelasnya.

Selain itu, ada kemungkinan munculnya calon tunggal alias kotak kosong dalam Pilgub Kaltim. PDI Perjuangan dan Demokrat menjadi partai kunci bagi pasangan Isran-Hadi. Tanpa dukungan dari kedua partai ini, pasangan tersebut mungkin tidak akan bisa mengikuti Pilgub.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan mekanisme pemilihan untuk daerah dengan calon tunggal, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020. Menurut aturan tersebut, calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Puji menyebut, dalam situasi kotak kosong warga tetap diharapkan mengikuti proses Pilkada sesuai aturan.

Baca Juga:  Karyawan PT SLJ Global Tbk Kembali Demo Tuntut Upah Tertunggak

“Sesuai dengan undang-undang, ada aturan yang mengatur tentang kotak kosong. Yang penting, tidak ada unsur paksaan di dalamnya, maka saya kira prosesnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.

Puji menerangkan, jika kotak kosong memang terjadi, hendaknya sebagai warga negara tetap harus mengikuti proses Pilkada sesuai mekanisme yang ada. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co