Klausa.co

Melacak Jejak Korupsi: KPK Mengajak Masyarakat Bersatu Melawan Praktik Tidak Etis

Workshop penulisan jurnalistik yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Rapat Wiek Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (24/7/2024). (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pada Rabu (24/7/2024), Ruang Rapat Wiek Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipenuhi dengan semangat pembelajaran dalam workshop penulisan jurnalistik yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, menjadi sorotan utama acara ini. Dengan karismanya, Ali menyoroti pentingnya edukasi yang akurat mengenai korupsi dan tindak pidana korupsi.

Ali menjelaskan bahwa pemahaman yang benar tentang konsep-konsep tersebut krusial untuk menghindari kesalahpahaman yang merajalela di masyarakat.

“Tidak semua prilaku yang disebut ‘korupsi’ dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tandasnya, sambil menambahkan bahwa korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan uang atau barang, tetapi juga meliputi perilaku tidak etis seperti mencontek atau membuang-buang waktu.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Dorong Damai, Petani Tuding MHU Rampas Lahan Tanpa Ganti Rugi

Menurut Ali, tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal-pasal yang berlaku, mencakup sekitar 30 tipologi yang diakui secara resmi. Dia memberikan contoh tipologi yang sering ditangani oleh KPK, terutama kasus suap-menyuap yang telah mereka tangani sebanyak 1.400 kasus.

“Mayoritas kasus ini melibatkan penggunaan uang untuk memanipulasi kekuasaan,” ujarnya dengan tegas.

Ali juga menjelaskan perbedaan antara suap-menyuap dan gratifikasi, yang sering kali membingungkan. Suap-menyuap melibatkan transaksi untuk memperlancar kegiatan tertentu, sementara gratifikasi merupakan pemberian sesuatu dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan.

Strategi KPK dalam menurunkan tingkat korupsi terdiri dari tiga pendekatan utama: pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan. Ali menekankan bahwa pendidikan antikorupsi diperlukan mulai dari tingkat PAUD hingga calon presiden untuk membangun komitmen yang kokoh terhadap integritas. Pencegahan dilakukan dengan mengidentifikasi dan menutup celah-celah korupsi, seperti pengawasan ketat terhadap dana desa. Sementara itu, penindakan dilakukan secara tegas melalui proses dari penyelidikan hingga eksekusi.

Baca Juga:  Pemotor di Samarinda Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, KPK memperkenalkan aplikasi jaga.id, yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan mengidentifikasi area-area rawan korupsi melalui survei integritas yang dapat diakses oleh publik.

“Ini adalah langkah penting dalam memperkuat pengawasan kami terhadap praktik korupsi,” tambah Ali.

Ali juga mengajak para jurnalis, akademisi, dan masyarakat umum untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi melalui penulisan jurnalistik yang mendukung.

“Kami di KPK memiliki target kasus yang harus ditangani tahun ini, dan kami mengundang semua pihak untuk bersama-sama berkontribusi dalam menurunkan angka korupsi,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang memiliki dugaan terhadap tindak pidana korupsi, Ali memberikan informasi bahwa mereka dapat melaporkannya secara online melalui website resmi KPK di https://kws.kpk.go.id, atau melalui email ke pengaduan@kpk.go.id. Alternatif lain adalah melalui call center 198 atau WhatsApp di nomor 0811-959-575. (Yah/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Pemkab Kukar Siapkan Program Dai Masuk Desa untuk Penuhi Kebutuhan Guru Agama

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co