Jakarta, Klausa.co – Suasana Rapat Paripurna ke-8 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 – 2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) mendadak tegang. Salah satu anggota DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, berdiri dan menginterupsi jalannya rapat.
Dengan suara lantang, ia menyerukan kepada DPR untuk menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, ia menilai putusan MK yang mengurangi syarat minimal capres-cawapres dari 20 persen menjadi 15 persen kursi parlemen atau suara sah nasional merupakan tragedi konstitusi.
“Kita mengalami tragedi konstitusi pasca-terbitnya putusan MK pada 16 Oktober lalu. Ya, itulah tirani konstitusi,” ujar Masinton disambut tepuk tangan dari sebagian anggota DPR.
Masinton mengaku tidak terima dengan putusan MK yang dinilainya tidak berdasarkan konstitusi, tetapi lebih didasari oleh pragmatisme politik. Ia menuding putusan itu menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, yang kini memenuhi syarat minimal menjadi kontestan Pilpres 2024.
“Konstitusi harus tegak. Konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik,” tegas Masinton.
Masinton mengingatkan bahwa reformasi pada 1998 telah memandatkan amendemen terhadap UUD 1945 guna membatasi masa jabatan presiden. Selain itu, ia juga menyinggung soal TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Masinton, interupsinya bukan atas nama kepentingan partai politiknya maupun kontestan Pilpres 2024. Ia menyatakan hal itu semata-mata demi menjaga mandat konstitusi dan demokrasi.
“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI Daerah Pemilihan II DKI Jakarta, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton dengan nada suara berteriak karena mikrofon untuk mengeraskan suaranya mati. (Mar/Bob/Klausa)