Samarinda, Klausa.co – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun memperpanjang tiga bulan masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan dan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042
Hal tersebut disetujui usai masing-masing perwakilan kedua pansus menyampaikan laporan hasil kerjanya selama ini. Kemudian meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikannya.
Kendati demikian, ia merasa memberikan perpanjangan waktu merupakan hal wajar setelah kedua pansus ini menyampaikan laporan hasil kerjanya. Apalagi, keduanya sudah memberikan alasan karena masih ada beberapa hal yang belum tuntas dikerjakan.
“Dan sudah disepakati seluruh anggota dewan yang hadir, maka kita setujui,” ungkap Samsun usai memimpin Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang Satu Tahun 2023.
Nantinya, Pansus Pembahas Investigasi Pertambangan itu outputnya rekomendasi. Artinya, akan dikeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan investigasi tentang pertambangan. Nah, terkait rekomendasi yang dikeluarkan supaya lebih valid dan akurat, maka yang diperlukan sumber-sumber data saat masa penyelidikan di lapangan.
“Pasalnya, masih ada beberapa data yang belum terhimpun. Nanti, data-data yang ada perlu kita verifikasi kembali. Maka dari itu kita perlukan perpanjangan tersebut,” sambungnya di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda pada Senin (6/2/2023).
Sedangkan untuk Pansus RTRW Kaltim Tahun 2022-2042, kendalanya di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Padahal, pembahasan di internal pansus itu sudah selesai.
“Kita perlu adanya persetujuan prinsip, itu yang sampai sekarang belum keluar dan memang harus di-follow up lagi. Intinya, pembahasan di internal sudah selesai. Hanya saja, masih menunggu persetujuan dari pihak kementerian,” beber Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim ini. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)