Klausa.co

Mahasiswa dan Aktivis Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Pengusutan Dugaan Kerugian Negara Rp5 Triliun

Orasi Forkop Kaltim, saat menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Kaltim. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Puluhan mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (Forkop Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (24/6/2025). Mereka mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas bongkar muat sistem Ship to Ship (STS) yang dijalankan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di perairan Muara Berau dan Muara Jawa.

Aksi tersebut dilatarbelakangi kecurigaan terhadap praktik bisnis PT PTB yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,04 triliun. Forkop Kaltim juga menilai aktivitas perusahaan tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah.

“Kalau wilayah itu masuk ke kedaulatan Kalimantan Timur, maka seharusnya memberikan dampak ekonomi bagi daerah. Tapi kenyataannya, perusahaan ini diduga tidak pernah berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim,” ujar Koordinator Forkop Kaltim, Edi Susanto, dalam orasinya.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 25 Miliar, Dua Mantan Direktur Perusda Kaltim Ditahan Kejati

Aktivis lainnya, Renaldi Saputra, menambahkan bahwa pengelolaan aktivitas STS seharusnya bisa diserahkan ke Perusahaan Daerah (Perusda) agar lebih transparan dan langsung menopang pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan dikelola oleh Perusda, potensi pendapatan itu bisa digunakan untuk program kesejahteraan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur,” kata Renaldi.

Dalam aksinya, Forkop Kaltim menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemprov Kaltim. Antara lain, meminta pengusutan aktivitas PT PTB yang dinilai merugikan negara, pengalihan operasional STS ke Perusda, serta penghentian seluruh kegiatan perusahaan tersebut di perairan Kaltim. Mereka juga mendesak pemerintah mewujudkan keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menyatakan bahwa laporan dari Forkop akan ditindaklanjuti. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan penindakan berada di Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:  Pernyataan Ismail Bolong Didalami Mabes Polri

“Kalau ada pelanggaran izin, tentu akan kami tindaklanjuti. Tapi status PT PTB adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang izinnya berada di bawah KSOP Samarinda,” ujar Masli, sapaan akrabnya.

Pihaknya juga akan meninjau ulang legalitas lokasi kegiatan STS tersebut melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kaltim.

Diketahui, aktivitas PT PTB menuai sorotan karena diduga beroperasi di kawasan yang belum ditetapkan secara resmi sebagai pelabuhan. Izin yang digunakan disebut bermasalah karena tidak sesuai ketentuan dalam Permenhub Nomor PM 48 Tahun 2021 dan PM 59 Tahun 2021.

Tak hanya itu, surat Menteri Perhubungan tertanggal 24 Juli 2023 mengungkap bahwa perusahaan memungut tarif bongkar muat USD 1,97 per metrik ton, dengan USD 0,8 di antaranya diduga masuk ke rekening PTB tanpa dasar hukum.

Baca Juga:  Borneo FC Beri Tiket Rp130 Ribu untuk Suporter Samarinda

Kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co