Samarinda, Klausa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Keputusan ini diambil setelah gugatan yang diajukan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi dikabulkan. Dengan putusan ini, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Edi.
Tak hanya di Kukar, MK juga menjatuhkan sanksi serupa di Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu). Pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dipastikan tidak bisa melanjutkan pencalonan mereka di Pilkada 2024.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menyiapkan Penjabat (Pj) Bupati untuk kedua daerah tersebut.
“Kita akan segera siapkan Pj Bupati Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara karena MK sudah memutuskan,” ujar Seno Aji, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, penunjukan Pj Bupati akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kabupaten. Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan PSU di Kukar.
“PSU tentu menjadi tanggung jawab KPU. Pemprov hanya memberikan dukungan, tetapi tidak akan melakukan intervensi karena ini adalah keputusan MK,” tegasnya.
Meski tidak akan terlibat langsung, Pemprov Kaltim siap membantu jika diperlukan, terutama dalam hal aksesibilitas dan dukungan teknis.
“Kita hanya memberikan dukungan. Pj Bupati kita siapkan, dan kalau memang mereka memerlukan bantuan provinsi dalam hal akses, kita siap bantu,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)