Jakarta, Klausa.co – Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, resmi menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Gibran berhasil lolos sebagai bakal cawapres meskipun usianya masih 36 tahun, lebih muda dari batas usia minimal 40 tahun yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini karena Gibran memenuhi syarat lain yang ditambahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yaitu pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Gibran saat ini menjabat sebagai wali kota Surakarta sejak 2021. Gibran juga dikenal sebagai pengusaha kuliner yang memiliki beberapa merek seperti Markobar, Goola, dan Mangkok Ku.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, Gibran telah melengkapi semua persyaratan untuk menjadi bakal cawapres, termasuk surat izin cuti dari presiden. “Kami sudah memverifikasi semua berkas persyaratan dari bakal pasangan calon,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Hasyim menjelaskan, KPU telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU tersebut disesuaikan dengan putusan MK yang mengubah batas usia capres dan cawapres.
“PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang,” ujar Hasyim.
Selain Gibran dan Prabowo, KPU juga telah menerima berkas pendaftaran dari dua bakal pasangan capres dan cawapres lainnya, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hasyim menambahkan, apabila ada dokumen persyaratan yang tidak lolos verifikasi atau ada perubahan dalam koalisi partai pendukung, maka bakal capres maupun bakal cawapres masih dapat diganti sebelum penetapan pada tanggal 13 November 2023.
“Kami akan mengumumkan hasil verifikasi pada tanggal 10 November 2023. Jika ada perbaikan atau pergantian, masih bisa dilakukan sebelum tanggal 13 November 2023,” tutur Hasyim. (Mar/Bob/Klausa)