Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk mengumumkan hasil Perhitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) tingkat provinsi. Acara ini berlangsung di Aula Sekretariat KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Pelabuhan, Samarinda Kota.
Dalam pembukaan rapat pleno, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa para saksi partai yang hadir dapat menyampaikan keberatan melalui formulir D Kejadian Khusus atau formulir keberatan saksi.
“Ini untuk mempermudah kami mencatat jika ada poin-poin persoalan selama rekap berlangsung,” ucap Fahmi.
KPU Kaltim memulai pembacaan rekapitulasi dari tingkat kabupaten/kota, dengan urutan: Samarinda, Kutai Barat, Bontang, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Paser, Kutai Kartanegara, Berau, dan terakhir Kutai Timur.
Sebelum pembacaan rekap dari kabupaten/kota, saksi dari Partai Demokrat mengusulkan agar setiap pembacaan rekap hasil PPSU kabupaten/kota disertakan dengan keterangan berita acara proses perhitungan ulang di masing-masing daerah.
“Kami juga meminta agar setiap catatan kejadian khusus atau keberatan yang ada di masing-masing rekap kabupaten/kota dibacakan,” ungkap saksi Demokrat, Habibi.
Partai Demokrat Kaltim sebelumnya mempermasalahkan adanya penyusutan suara sebanyak 183 suara, sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara. Selisih suara ini mempengaruhi potensi kursi terakhir untuk Irwan, calon legislatif (caleg) Demokrat untuk DPR RI dari dapil Kaltim, yang kini bersaing ketat dengan Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni 2024 menetapkan bahwa perhitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat perubahan suara perolehan Demokrat harus diselesaikan paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan.
TPS yang harus dihitung ulang tersebar di sembilan kabupaten/kota, yaitu: 25 TPS di Balikpapan; 41 TPS di Samarinda; 6 TPS di Bontang; 16 TPS di Kutai Timur; 43 TPS di Kutai Kartanegara; 4 TPS di Kutai Barat; 6 TPS di Berau; 4 TPS di Paser; dan 2 TPS di Penajam Paser Utara. (Yah/Fch/Klausa)




















