Klausa.co

KPK Tangkap Bupati Kepulauan Meranti dan Ketua BPK Riau Terkait Suap

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (baju hitam), tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Jumat (7/4/2023). (Foto: Google)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau dan sejumlah pejabat lainnya.

“Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari jpnn.com, Jumat (7/4/2023) 

Ali mengatakan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan suap terkait pengawasan keuangan daerah oleh BPK Perwakilan Riau. Dia menambahkan bahwa penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Baca Juga:  TNI Bisa Tangani Siber dan Diplomasi: Modernisasi atau Militerisasi?

“Masih terus dikonfirmasi kepada para terperiksa,” ucapnya.

Selain menangkap para tersangka, KPK juga menyita uang miliaran rupiah sebagai barang bukti dalam OTT ini. Ali mengungkapkan bahwa jumlah uang yang disita masih dalam proses perhitungan.

“Betul, sejauh ini dugaan uang sebagai bukti dalam tangkap tangan ini miliaran rupiah,” tuturnya.

Ali menegaskan bahwa KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi. Yang penting adalah adanya unsur penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa KPK akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam wewenangnya. Dia berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga:  Cembur Buta, Pria di Bontang Tikam Pembonceng Mantan Istrinya

“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” tandasnya. (Mar/mul/klausa) 

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co