Samarinda, Klausa.co – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur diperpanjang selama satu bulan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang yang diusulkan pencabutannya oleh eksekutif. Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir, rencana pencabutannya didasari pertimbangan yang merujuk pada aturan diatasnya.
“Kita ingin mencabut karena Undang-Undang terbaru yaitu Cipta Kerja dan Minerba,” ungkapnya pada Senin (16/1/2023).
Menurutnya, Perda Provinsi Kaltim tidak bisa dijadikan acuan lagi. Pasalnya, Undang-undang diatasnya tidak bisa memberikan wewenang kepada provinsi untuk berkesempatan mengelola reklamasi dan pasca tambang.
“Semua wewenang ditarik ke pusat seiring dengan ditariknya perizinan ke pusat,” jelasnya, di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.
Akan tetapi sebelum Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca tambang dicabut, DPRD Kaltim berkeinginan untuk membahasnya terlebih dulu dengan tujuan memastikan kewenangan provinsi terhadap kegiatan pertambangan di Bumi Etam.
“Mengapa harus ada pembahasan walau wewenangnya tidak ada di kita. Karena, mesti mencari celah/ruang pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, terutama perihal reklamasinya,” bebernya.
Pasalnya, meskipun semua kewenangan ditarik ke pusat. Pihak yang akan menerima dampak atas aktivitas pertambangan adalah daerah. Dalam hal ini Kaltim. Makanya atas dasar itu, DPRD Kaltim tidak mau kecolongan.
“Jika tidak dilakukan dengan benar tentu akan berdampak ke masyarakat kita. Terbukti, saat wewenang pertambangan ditarik ke pusat, yang menerima efek di sektor sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan adalah warga Kaltim. Dan efeknya luar biasa,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memperpanjang masa kerja Pansus Komisi III DPRD Kaltim selama satu bulan untuk membahas lebih detail Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca tambang yang diusulkan pencabutannya.
“Berdasarkan laporan Komisi I DPRD Kaltim, masa kerja mereka diperpanjang selama satu bulan terhitung mulai Senin (16/1/2023) hingga Rabu (15/2/2023),” ucapnya, saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang Pertama Tahun 2023.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, perpanjangan masa kerja tersebut merupakan hasil persetujuan anggota DPRD Kaltim. Mengingat, komisi III belum bisa menyelesaikan tugasnya.
“Atas dasar itu, sehingga dipandang perlu diberikan perpanjangan masa kerja penugasan tersebut,” pungkasnya saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2023. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)