Samarinda, Klausa.co – Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo yang sempat dilontarkan salah seorang anggota Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) DPRD Kaltim Marthinus menuai polemik di masyarakat. Permasalahan tersebut kemudian ditanggapi oleh Marthinus dan seorang anggota Pansus IP lainnya, Muhammad Udin.
Menurut Udin, beberapa media terlalu melakukan framing terhadap statemen, dalam hal ini usulan Marthinus dalam Rapat Paripurna ke-9 yang lalu. Sehingga, berita yang beredar luas saat ini terkesan menyudutkan anggota Pansus IP dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Oleh karenanya, Wakil Ketua Pansus IP dari Fraksi Golkar ini ingin memastikan jika berita yang beredar dimedia tidaklah benar dan tak tepat. Seharusnya, pihaknya membuat Surat Terbuka pada Presiden untuk dapat mengatur regulasi yang berkaitan dengan tambang rakyat. Mengingat, saat ini sedang maraknya tambang ilegal di Provinsi Kaltim.
“Permasalahan tambang ilegal di Kaltim belum bisa dibasmi dan dituntaskan hingga saat ini. Sehingga muncul usulan dari Marthinus, agar membuat aturan yang melegalkan aktivitas tambang berukuran 1 hingga 2 hektare,” ujar Muhammad Udin selaku Wakil Ketua Pansus IP pada Senin (21/3/2023).
Tujuan daripada usulan pembentukan aturan tambang rakyat ini, lanjutnya, agar daerah di kabupaten/kota maupun provinsi mendapat untung berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tidak hanya itu, masyarakat juga diuntungkan dari aturan tambang rakyat yang ada.
“Masyarakat di Kaltim mendapat hasilnya dan Pemerintah Daerah menerima keuntungan dari kegiatan tersebut. Kurang lebih seperti itu. Makanya kami ingin klarifikasi berkaitan dengan pemberitaan yang ada di luar,” jelasnya, didampingi Anggota Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim Marthinus.
Saat ini, tegas Udin, tambang ilegal terdapat di hampir 10 kabupaten/kota di Benua Etam. Padahal fakta di lapangan, tambang ilegal ini benar-benar merusak jalan dan infrastruktur yang ada hingga mencemari lingkungan. Akan tetapi, pemerintah maupun masyarakat tidak bisa mendapatkan sesuatu dari aktivitas tambang itu.
“Hanya oknum-oknum tertentu saja yang mendapatkan keuntungan. Makanya terbesit usulan beliau (Marthinus) bagaimana agar kita membuatkan regulasi berkaitan dengan tambang rakyat,” terangnya.
“Yang mana tambang rakyat itu akan diatur melalui mekanisme provinsi dan kabupaten/kota. Nantinya, masyarakat akan diberikan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, baik masyarakat individu, koperasi maupun lain-lain,” sambungnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)