Samarinda Klausa.co – Menjelang Iduladha 2025, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur (DPKH Kaltim) memastikan bahwa pasokan hewan kurban di wilayah ini dalam kondisi aman dan mencukupi. Tak hanya itu, DPKH juga mendorong masyarakat untuk lebih berpihak pada peternak lokal.
Kepala DPKH Kaltim, Fahmi Himawan, menyebut bahwa seluruh hewan kurban yang akan diperdagangkan—baik sapi, kambing, maupun domba—telah melewati proses seleksi kesehatan. Dari data yang dihimpun, kebutuhan sapi kurban tahun ini berada di angka 16.890 ekor. Sedangkan ketersediaan mencapai 24.834 ekor, menciptakan surplus sebanyak 7.944 ekor.
“Memang ada penurunan kebutuhan sapi sekitar seribu ekor dibanding tahun lalu. Tapi justru kita melihat minat terhadap kambing dan domba meningkat,” ujar Fahmi saat ditemui di Samarinda, Selasa (3/6/2025).
Untuk kategori kambing, kebutuhan mencapai 6.600 ekor dengan ketersediaan 11.300 ekor. Sementara itu, permintaan domba sebanyak 177 ekor dijawab dengan stok lebih dari 744 ekor. Lonjakan konsumsi kambing dan domba ini menjadi catatan menarik, mengingat pada Iduladha tahun lalu hanya sekitar 5.500 kambing dan 77 domba yang dikurbankan.
Fahmi mengatakan pihaknya ingin momen Iduladha juga menjadi peluang ekonomi bagi peternak lokal. Ia mendorong masyarakat untuk membeli hewan kurban dari desa korporasi ternak yang mulai dipanen tahun ini.
“Kita ingin semangat kurban ini juga membawa manfaat langsung bagi warga desa yang tergabung dalam korporasi ternak. Walaupun hewan dari luar daerah masih diizinkan masuk, kami menyarankan agar masyarakat memprioritaskan ternak lokal,” jelasnya.
Untuk menjamin keamanan, setiap hewan kurban wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hewan dari luar Kaltim juga harus membawa surat rekomendasi dari daerah asal dan dari DPKH Kaltim, serta telah divaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibuktikan dengan identifikasi ternak (irtek) di telinga.
“SKKH itu wajib. Pembeli harus meminta dan mengecek dokumen ini sebelum membeli,” tegasnya.
Tak hanya administrasi, Fahmi mengingatkan pentingnya kriteria syariat dan kesehatan. Sapi harus berumur minimal dua tahun, kambing atau domba satu tahun—dibuktikan dengan tumbuhnya gigi tetap. Selain itu, hewan tidak boleh cacat, pincang, buta, atau menunjukkan gejala penyakit.
DPKH memberikan panduan sederhana bagi masyarakat: pilih hewan yang lincah, bermata cerah, berbulu mengilap, dan memiliki nafsu makan baik. Membeli dari penjual terpercaya juga disarankan, demi keamanan konsumsi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semua ini bagian dari memastikan ibadah kurban berjalan dengan lancar, sah secara syariat, dan sehat secara medis,” pungkas Fahmi. (Din/Fch/Klausa)