Samarinda, Klausa.co – Kasus pencabulan yang dituduhkan kepada SA (49) terhadap anak usia 9 tahun, warga Kecamatan, Sungai Kunjang, Samarinda, masih berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Teranyar, Kuasa hukum korban, Bambang Edy Dharma kembali menyambangi Mapolresta Samarinda. Dalam rangka menandatangani Surat Tanda Penerimaan (STP) penyerahan barang bukti guna alat pendukung proses penyelidikan kepolisian.
“Hari ini kita tanda tangan STP untuk penyerahan alat bukti untuk memenuhi semuanya berkas-berkas penyelidikan Polres. Alat bukti berupa baju yang dikenakan korban pada saat dugaan pencabulan terjadi,” ungkap Bambang Edy saat ditemui di Polresta Samarinda Selasa (7/9/2021) siang.
Dalam kesempatan itu, Bambang Edy mengaku sangat mengapresiasi kinerja dari Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda dalam menyelidiki dugaan kasus pencabulan tersebut. Pasalnya, hasil dari penyelidikan saat ini telah menemui titik terang. Keterangan saksi dan korban disebut telah sesuai.
“Untuk hasilnya cukup baik dan menunggu perkembangannya lagi. Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu secara support moril dan doanya selama ini,” ucap Bambang Edy.
Ditanya mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan kepolisian terduga pelaku pencabulan, Bambang menjelaskan bahwa akan menyerahkan semuanya ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.
“Kita serahkan semuanya kepada penyidik kepolisian mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dapat dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.
Bambang Edy juga menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini telah mulai membaik walaupun saat diperiksa oleh UPTD PPA masih mengalami sedikit trauma. Namun pihaknya bersama keluarga akan terus berusaha memulihkan kembali kondisi psikologi korban secara bertahap.
Terpisah, Kanit PPA Polres Samarinda, Iptu Teguh Wibowo hanya mengatakan bahwa kasus dugaan pencabulan terus berproses dan telah menemui titik terang. “Sudah kita periksa saksi dan korban, dan keterangan mereka sesuai, dan sinkron dengan bukti-bukti yang sudah kita dapatkan,” singkatnya.
Disinggung lebih dalam mengenai hasil penyelidikan kasus tersebut, Iptu Teguh Wibowo menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidika. “Masih itu dulu perkembangannya nanti kita sampaikan, biar kita kerjakan dulu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak perempuan 9 tahun itu terjadi pada 15 Juli Lalu. Saat itu, korban sedang bermain di halaman rumah ipar terduga pelaku berinisial SA, yang terletak di Kecamatan Sungai Kunjang.
Kuasa hukum korbam menyampaikan, kala itu korban yang sedang bermain, kebetulan masuk melihat kolam renang yang ada di dalam rumah.
“Pengakuan korban kepada orang tuanya, saat berada di dekat kolam berenang, oleh terduga pelaku dadanya korban diremas. Kemudian dipeluk dari belakang, dan bibirnya dicium sampai lidahnya dimasukkan,” ucap kuasa hukum korban pencabulan, Bambang Edy Dharma saat dihubungi, Rabu (1/9/2021) lalu.
Korban yang berhasil kabur dari dekapan terduga pelaku, kemudian berlari sembari menangis menuju rumah. Bocah 9 tahun itu lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibu dan ayahnya. Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban yang naik pitam lantas mendatangi terduga pelaku dan memukul di bagian wajah.
“Pemukulan itu terjadi karena orang tua korban kesal dengan perlakuan terduga pelaku terhadap anaknya,” terangnya.
Tak sampai di situ, keesokan harinya, pada 16 Juli, ayah korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke kepolisian. Namun pada 5 Agustus, AS balik melaporkan ayah korban dengan tuduhan penganiayaan. Dua kasus berbeda itu kini tengah diproses kepolisian.
(Tim Redaksi Klausa)