Samarinda, Klausa.co – Saudara kembar kerap digambarkan kompak, begitu pula Yahsan dan Yahsin (25). Namun kekompakan mereka membuat keduanya berurusan dengan polisi. Mereka diciduk lantaran terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pasangan saudara kembar dijuluki oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli sebagai duet maut curanmor.
“Namun Yahsin ternyata juga ada laporan melakukan pencurian di Tenggarong Seberang, makanya kami serahkan ke Polsek Tenggarong Seberang untuk diproses,” ucap saat menggelar rilis di Halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (9/3/2023).
Perwira melati tiga itu mengungkapkan, kasus terungkap saat polisi menerima laporan pencurian motor Honda Beat KT 4615 ID warna Putih milik Agustina Buaq warga Jalan M Yamin, Gang Persik, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
Berlandas laporan tadi, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Yahsin di kediamannya di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, pada Selasa (7/3/2023).
Saat diinterogasi, Yahsin mengaku tak sendiri dalam menjalankan aksinya. Dia menyebut dibantu oleh kembarannya, Yahsan. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Yahsan di Jalan Gerilya, Gang Keluarga, pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan lima unit sepeda motor.
Ary mengatakan, dalam melancarkan aksinya, sasaran mereka cukup spesifik. Yakni motor yang terparkir tanpa dikunci ganda. Sebab dalam melakukan aksinya, mereka tidak menggunakan kunci T untuk membobol kontak sepeda motor.
Jadi keduanya menggunakan modus mendorong motor yang tidak dikunci ganda.
Mereka mendorong dari lokasi mencuri sampai ke rumahnya.
“Setelah sampai, barulah dibuat duplikat kuncinya, dari lima motor belum ada yang sempat dijual,” jelasnya.
Peran dari masing-masing pelaku, disebut Ary berganti-ganti. Terkadang mereka bertukar peran ada yang sebagai eksekutor dan juga mengawasi sekitar.
“Sama-sama saja, saling membantu, saat beraksi. Kalau kemungkinan ada TKP lain, anggota masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mar/Fch/Klausa)