Klausa.co

Keluhan Warga Harus Dituntaskan, Diskominfo Kaltim Minta OPD Serius Kelola SP4N-LAPOR!

Kepala Diskominfo Kaltim, M. Faisal, dalam Raker SP4N-LAPOR! 2025, di Ruang WIEK Kantor Diskominfo Kaltim. ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pengelolaan pengaduan masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dievaluasi. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Kerja Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) 2025, Rabu (2/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang WIEK Kantor Diskominfo Kaltim ini melibatkan seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fokusnya: menyatukan langkah dan memperkuat sistem aduan masyarakat agar lebih terintegrasi dan responsif.

“Apapun kanalnya, semua harus bermuara ke SP4N-LAPOR!. Kita ingin tidak ada lagi aduan masyarakat yang tercecer atau tidak terjawab,” tegas Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Menurut Faisal, rapat ini juga menjadi ajang evaluasi perjalanan SP4N-LAPOR! dalam lima tahun terakhir. Ia menyoroti masih adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyampaikan laporan tahunan terkait pengaduan masyarakat.

Baca Juga:  Perpaduan Tradisi dan Teknologi di Pembukaan MTQ Nasional Samarinda

“Beberapa OPD sudah patuh melaporkan, tapi ada yang belum. Ini penting, karena data pengaduan adalah cermin kinerja pelayanan publik,” ujarnya.

Diskominfo Kaltim, kata Faisal, rutin melakukan monitoring dan evaluasi guna mendorong peningkatan mutu layanan. Tidak cukup hanya mengandalkan sistem dan teknologi, pengelolaan pengaduan harus ditopang oleh komitmen semua pihak.

“Teknologi hanya alat. Yang utama adalah keseriusan kita dalam menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat, tuntas, dan transparan,” lanjutnya.

Untuk memperkuat kapasitas, rapat ini turut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. Rega Tadeak Hakim memaparkan kebijakan dan strategi pengelolaan aduan, sementara Rasyid Al Kindy membimbing teknis pengisian form manual SP4N-LAPOR!.

Diskominfo menegaskan, tak boleh ada lagi perangkat daerah yang berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola aduan masyarakat. Sistem satu pintu SP4N-LAPOR! menjadi kunci agar keluhan masyarakat ditangani lebih cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Pramuka Kaltim Diharapkan Bisa Gelar Acara Bergengsi Jambore Internasional di IKN Nusantara

“Karena pada akhirnya, yang diukur masyarakat bukan teknologi kita, tapi aksi nyata menyelesaikan persoalan mereka,” tutup Faisal. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co