Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda tidak hanya menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda tahun 2016, yang telah menetapkan mantan bendahara KONI NS sebagai tersangka. Kejari Samarinda juga sedang mengusut kasus serupa yang terjadi pada tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Elon Pasaribu, mengatakan bahwa penyidik masih melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda tahun 2019. Ia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci materi kasus tersebut karena prosesnya masih berlangsung.
“Kami masih dalam tahap penyidikan, jadi belum bisa diungkapkan lebih lanjut. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara dan memperkirakan ada kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Elon saat ditemui di kantornya, Jumat (25/08/2023).
Elon menambahkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini, baik dari internal maupun eksternal KONI Samarinda. Hal ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan atau penyimpangan dana hibah tersebut.
“Sudah kami periksa beberapa saksi dari internal KONI dan juga dari luar KONI. Juga sudah minta keterangan dari Pemkot Samarinda sebagai pemberi hibah. Kami akan terus dalami kasus ini sampai tuntas,” tegas Elon.
Diwartakan sebelumnya, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda tahun 2016, Elon mengatakan bahwa NS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Agustus 2023 lalu, belum ditahan karena masih kooperatif. NS diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 2,6 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI).
“Belum ditahan, karena masih kooperatif. Tapi kita akan terus pantau perkembangan kasusnya. Jika ada alasan untuk menahan, kami akan lakukan,” kata Elon. (Mar/Mul/Klausa)