Klausa.co

Kaltim Siap Atasi Backlog Perumahan dengan Dana Abadi Daerah

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala DPUPR Pera Kaltim (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bertekad mengatasi persoalan backlog perumahan dan tingginya Silpa (Sisa Anggaran Lebih Belanja) melalui kebijakan baru. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim tengah menggodok regulasi pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memanfaatkan Dana Abadi Daerah (DAD).

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jitu untuk mengurai dua permasalahan sekaligus, yaitu backlog perumahan yang tinggi dan Silpa yang menumpuk.

“Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi ganda, yaitu mengurangi backlog perumahan dan menekan tingginya Silpa,” ungkap Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala DPUPR Pera Kaltim, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Selasa (2/7/2024).

FGD yang bertema “Optimalisasi Penyerapan APBD melalui DAD Provinsi Kaltim sebagai Sumber Pembiayaan Perumahan MBR untuk Mengurangi Backlog” ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, serta instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.

Baca Juga:  PPKM Mikro Diberlakukan Di Samarinda, Anak Usia 0 Sampai 18 Tahun Dilarang Ke Mall.

Aji Muhammad, yang akrab disapa Nanda, menjelaskan bahwa target penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan ini adalah Maret 2025, sebelum masa jabatan Penjabat Gubernur berakhir.

“Pak Pj Gubernur sangat mendukung kebijakan ini,” tegasnya.

Dukungan penuh juga datang dari Asisten Administrasi Umum Pemprov Kaltim, Riza Indra Riadi. Menurutnya, pengelolaan Dana Abadi Daerah akan memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Kaltim.

“Dana Abadi Daerah ini kita manfaatkan untuk menuntaskan persoalan backlog perumahan di Kaltim,” ujar Riza.

Dia berharap Perdanya segera dirampungkan agar Silpa dapat dioptimalkan untuk kepentingan rakyat.

FGD ini diisi dengan paparan dari berbagai narasumber, seperti Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, R. Haryo Bekti Martoyoedo, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Faisal, serta Plh Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukaca.

Baca Juga:  Dana Emisi Karbon Belum ke Kaltim, DPRD Minta Pemerintah Urus ke Kementerian

Diskusi interaktif juga dilakukan bersama peserta rapat yang terdiri dari perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim dan akademisi perguruan tinggi.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan Silpa dapat ditekan dan backlog perumahan di Kaltim dapat berkurang,” tutup Nanda.

Kebijakan ini diharapkan menjadi terobosan baru dalam mengatasi permasalahan perumahan di Kaltim dan membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya MBR. (Yah/FCh/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co