Klausa.co

Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digulung, 1.532 Gram Sabu Disita!

Para pelaku yang ditangkap polisi dan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggulung jaringan narkoba antarprovinsi dalam operasi besar pada Rabu (24/4/2024). Tim Hyena menyita total 1.532 gram sabu-sabu, menjadi salah satu pengungkapan besar di Kota Tepian tahun ini.

Operasi berawal dari penangkapan tiga orang, Slamet Supriadi alias Adi, Ariansyah, dan Sarli, di Kecamatan Samarinda Kota dengan 6,4 gram sabu. Penyelidikan mengarah ke sebuah bengkel di Sambutan, di mana Abbas dan empat lainnya tertangkap tangan sedang menggunakan sabu.

Penggerebekan tersebut menghasilkan 1,6 gram sabu tambahan. Namun, pengembangan kasus ini membawa temuan yang lebih besar. Yakni 15 paket sabu dengan berat total 1.524 gram ditemukan di sebuah gudang sarang burung walet.

Baca Juga:  Pertambangan Batu Bara Ilegal di Samarinda, Pemodal Dibekuk, Saksi Diamankan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada Kamis (25/4/2024) menyatakan bahwa barang bukti ini berasal dari jaringan narkoba yang kompleks.

“Kami berhasil mengamankan total 1.532 gram sabu-sabu,” kata Ary Fadli.

Menurut keterangan M Risal, sabu tersebut berasal dari RD di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang masih diburu oleh pihak berwenang.

“Sabu ini dikirim melalui jalur darat dan diterima di pintu Tol Balikpapan-Samarinda dengan sistem jejak pada bulan Maret,” jelasnya.

Dua dari delapan tersangka, Abbas dan Risal, adalah residivis yang baru saja bebas dari penjara.

“Ini adalah pengiriman pertama bagi enam tersangka lainnya. Bengkel milik Abbas digunakan sebagai lokasi penggunaan sabu-sabu,” ungkapnya.

Jaringan ini beroperasi dengan sistem jejak, di mana sabu-sabu ditempatkan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga:  Nekat! Penjaga Malam di Samarinda Gasak Laptop Bawaslu, Modus dan Motifnya Bikin Geleng-Geleng

Para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co