Samarinda, Klausa.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan untuk menghapus tenaga honorer di Indonesia. Namun, keputusan tersebut tidak berlaku bagi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Komisi I DPRD Kaltim H.J. Jahidin menegaskan bahwa Kaltim akan tetap mempertahankan tenaga honorer maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di Bumi Etam.
Jahidin mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan kebijakan Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor, yang telah menyatakan bahwa tidak ada satupun honorer yang akan dihapus di Kaltim.
“Pak Isran sebelum purna tugas sudah membuat statemen bahwa tidak ada satupun honorer yang akan dihapus di Kaltim,” katanya di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.
Menurut Jahidin, Kaltim memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri, termasuk dalam hal membayar gaji tenaga honorer. Dia mengklaim bahwa Kaltim memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup untuk menanggung gaji tenaga honorer.
“Bila Pemerintah Pusat tidak memberikan anggarannya, daerah yang akan membayarkan gaji mereka,” ujarnya.
Jahidin juga berpendapat bahwa penghapusan tenaga honorer akan berdampak negatif bagi mereka yang sudah bekerja lama dan berusia lanjut. Ia khawatir bahwa mereka akan kesulitan mencari pekerjaan baru dan menambah angka pengangguran di Bumi Kalimantan.
“Apalagi bagi mereka yang berusia 40 tahun ke atas. Mau masuk ke perusahaan swasta tidak mungkin diterima lagi. Saya kira gubernur berikutnya dan Pj gubernur sekarang harus mengikuti arahan gubernur lama, karena itu merupakan suatu kebijakan yang ditetapkan oleh beliau (Isran Noor),” tegas Jahidin.
Jahidin berharap bahwa kebijakan Gubernur Isran Noor yang dianggap bijaksana dan efektif dalam mengurus daerahnya dapat dipertahankan oleh gubernur berikutnya maupun Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik. Ia menganggap bahwa kebijakan tersebut merupakan suatu komitmen Kaltim terhadap tenaga honorer yang merupakan bagian dari keluarga besar Kaltim.
“Kebijakan gubernur lama perlu kita tindak lanjuti, hal yang dianggap baik itu tentu perlu dipertahankan. Karena yang kita berhentikan itu adalah keluarga kita sendiri, mereka mau mencari pekerjaan ke mana kalau sampai diberhentikan,” pungkasnya. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)