Klausa.co

Isran Noor Penuhi Permintaan Dewan Kaltim, Bantuan Keuangan Jadi Rp1,5 Miliar

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun (Foto: Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim untuk daerah-daerah di provinsi ini mengalami penurunan. Dari yang sebelumnya minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan, kini menjadi Rp1,5 miliar.

Hal ini sesuai dengan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Gubernur Isran Noor. Revisi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Isran Noor saat Musrenbang pada 17 April 2023 lalu.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengapresiasi langkah Isran Noor yang menurunkan nilai bantuan keuangan. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Isran Noor merespons permintaan dewan.

“Sudah direvisi Pergub 49/2020 soal bantuan keuangan, berarti permintaan kita kemarin direspons Pak Isran Noor. Direvisi menjadi Rp1,5 miliar,” katanya.

Baca Juga:  Isran Tetap Akui Makmur Duduki Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud DPRD Mercure

Samsun menjelaskan, dewan tidak keberatan dengan nilai bantuan keuangan yang masih cukup tinggi itu. Namun, dewan lebih memikirkan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pemerataan pembangunan.

“Tidak ada yang keberatan, tapi kita bicaranya soal kepentingan rakyat. Kita kan maunya ada pemerataan pembangunan. Termasuk juga supaya permintaan masyarakat yang kecil-kecil itu bisa terlayani dan terealisasi,” ujarnya.

DPRD Kaltim sebenarnya ingin bantuan keuangan itu diturunkan lagi menjadi Rp200 juta, atau bahkan tidak perlu ada nominalnya. Sebab, permintaan masyarakat di setiap daerah biasanya tidak lebih dari Rp200 juta.

“Kami maunya minimal Rp200 juta atau tidak perlu dicantumkan nominal. Akan tetapi, jika pak Isran Noor maunya begitu ya barangkali beliau punya pandangan sendiri. Bicara puas enggak puas bukan pada kami, tapi masyarakat yang merasakannya,” tuturnya.

Baca Juga:  Bersama Prabowo, Jokowi Tinjau Vaksinasi Pelajar di Kota Samarinda

Sementara itu, Samsun tidak mau berkomentar banyak tentang kemungkinan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik merevisi lagi bantuan keuangan itu. Ia hanya berharap ada perhatian dari Pj Gubernur terhadap aspirasi masyarakat.

“Lagi pula ini sudah lewat, APBD Perubahan 2023 dan Murni 2024 sudah disahkan. Berarti, bantuan keuangan untuk Perubahan 2023 dan Murni 2024 sudah digelontorkan. Kalau pun nanti direvisi oleh Pj Gubernur, ketentuan itu diberlakukan di Perubahan 2024. Ya tunggu saja nanti, mudah-mudahan ada cintanya,” selorohnya. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co