Klausa.co

Hibah Lahan Provinsi Seluas 5,9 Hektare untuk MAN 1 Samarinda Menunggu Usulan BPKAD dan Rekomendasi Dewan

Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPRD Kaltim, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim dan Kanwil Kemenag Kota Samarinda, Senin (8/8/2022). (ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Proses hibah Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi berupa lahan seluas 5,9 hektare untuk MAN 1 Samarinda sebagai Madrasah Internasional melalui Kementerian Agama (Kemenag) perwakilan Kalimantan Timur sudah dalam tahapan pengukuran tanah dan menunggu rekomendasi dewan.

Dikatakan Kakanwil Kementerian Agama Kota Samarinda Baequni, pengukuran lahan dilakukan sekitar tanggal 7 Juli 2022 lalu oleh BPKAD. DPRD pun setuju untuk segera dilakukan proses lanjutan dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi. “Prinsip Komisi II merekomendasikan untuk segera dihibahkan,” ucapnya, Senin (8/8/2022).

Dari 7,5 hektare, sekitar 1,5 hektare sudah milik MAN 1 Samarinda dan bersertifikat Kanwil Kemenag Kaltim. “Selebihnya pernah dijanjikan untuk Madrasah Internasional, semoga segera dihibahkan kepada MAN 1 Samarinda melalui Kemenag Kaltim,” jelasnya di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Baca Juga:  Agus Suwandy Serukan Hormati Ormas Legal yang Taat Hukum

Setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kaltim dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi, proses selanjutnya menunggu rekomendasi dari DPRD. “Dewan akan mempercepat proses itu, kalau pemprov tindak lanjutnya cenderung ke administratifnya,” terangnya.

Harapannya, proses rekomendasi serta pengambilan keputusan melalui SK hibah bisa segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Mengingat, persoalan ini sudah terjadi selama kurang lebih 10 tahun. “Jika semua clear, kita akan segera melakukan pembenahan dan pengembangan pada MAN 1 Samarinda,” bebernya.

Sementara itu, Ketua komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menceritakan bahwa proses terjadinya persoalan hibah lahan ini dimulai sejak kepemimpinan Awang Faroek Ishak. “Saat itu gubernur menyetujui dan memberikan hibah lahan untuk MAN 1 Samarinda di jalan Suryanata,” paparnya.

Baca Juga:  Pemerintah Terus Berusaha dan Berupaya Mengurangi Penyebab Stunting yang Terjadi di Provinsi Kaltim

Kendala penghibahan ini pun terjadi karena adanya proses hukum kepemilikan lahan antara PT Diatama dan Pemprov Kaltim. “Berproses hingga putusan MA keluar, jadi ini yang membuat proses penghibahan terkesan lama. Karena, DPRD juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi kalau secara legalnya belum selesai,” pungkasnya.

Adapun proses hukum tersebut dari luas keseluruhan 16,5 hektar, PT Diatama memenangkan kurang lebih sekitar 9 hektare. Sisanya sekitar 7,5 hektare untuk MAN 1 Samarinda. Namun, baru 1,5 hektare yang memiliki sertifikat melalui Kemenag Kaltim. Sedangkan, kurang lebih 5,9 hektare masih milik Pemprov Kaltim

“Kami tetap berkomitmen untuk mendorong penghibahan lahan bisa segera dilakukan. Harapannya, supaya dunia pendidikan lebih maju dan bisa menampung seluruh anak cucu kita untuk bersekolah,” ujarnya.

Baca Juga:  Dampak Kenaikan BBM, Pemprov Akan Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Kaltim

Sementara itu, PLH Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Suparmi menegaskan bahwa langkah selanjutnya yaitu menunggu usulan BPKAD terhadap dokumen yang menjadi syarat untuk melakukan hibah. Salah satunya, persetujuan DPRD Kaltim.

“Ketika sudah ada, akan diproses BPKAD dan selanjutnya disampaikan sebagai dasar persetujuan Gubernur. Kemudian diproses menjadi putusan untuk pelaksanaan hibah. Cepat atau lambatnya tergantung BPKAD yang memproses persyaratannya, jika sudah terpenuhi baru lah kami akan proses,” tegasnya.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co