Klausa.co

Hanya Satu dari 10 Merek Sesuai SNI, DPPKUKM Kaltim Kembali Temukan Beras Premium Tak Penuhi Mutu

Konferensi Pers Hasil Pengawasan Beras, di Aula Kemunting Kantor DPPKUKM Kaltim. ( Foto : Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kalimantan Timur (DPPKUKM Kaltim) mengungkap lagi temuan kualitas beras premium tak sesuai mutu di pasaran.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Keminting, Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Kamis (7/8/2025), hanya satu dari 10 merek beras kemasan 5 kilogram yang dinyatakan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan khusus pada 23-24 Juli 2025 di dua kota besar, Samarinda dan Balikpapan. Hasilnya, mayoritas beras premium yang beredar belum sesuai standar mutu, baik dari segi fisik maupun parameter teknis lainnya.

“Hasil uji laboratorium pun menemui ketidaksesuaian pada beberapa parameter penting. Di antaranya kadar butir kepala yang rendah, tingginya kadar butir patah dan menir, serta keberadaan butir kuning alias rusak,” ungkap Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih.

Dari 10 sampel yang diuji, hanya merek Rumah Tulip yang dinyatakan sesuai seluruh parameter mutu beras premium. Sementara itu, sembilan merek lainnya menunjukkan berbagai bentuk pelanggaran.

Baca Juga:  Gubernur Kaltim Buka Gebyar Ramadan UMKM Gratispol, Bagikan 1.000 Takjil Gratis per Hari

Merek Tiga Mangga Manalagi diketahui mengandung butir kuning. Merek Rahma Kuning tidak sesuai pada dua parameter, yakni butir kepala serta butir kuning. Merek Belekok mengalami ketidaksesuaian pada tiga parameter, yakni butir kepala, butir patah, dan kandungan menir. Merek seperti Sania, Rojo Lele, dan Ketupat Manalagi mengalami pelanggaran pada empat parameter mutu sekaligus.

Sementara itu, merek Kura-Kura dan Siip tercatat mengandung kadar menir yang berlebih. Adapun merek Mawar Melati tidak sesuai pada parameter butir kepala dan butir patah.

Selain mutu fisik, mayoritas produk juga melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram. Harga di pasaran tercatat masih mencapai Rp18.000, jauh di atas batas yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Operasi Jelang Lebaran, DPPKUKM Kaltim Sisir Pasar Modern dan Tradisional untuk Jaga Keamanan Pangan

Meski belum ada penarikan produk dari pasaran, DPPKUKM Kaltim akan segera menerbitkan surat peringatan kepada distributor dan pelaku usaha terkait. Langkah ini dilakukan sembari menunggu arahan dan kebijakan lanjutan dari kementerian pusat.

“Kami tidak akan langsung menarik produk yang sudah beredar, karena harus mempertimbangkan aspek ketersediaan pangan. Namun produsen wajib melakukan penyesuaian mutu dan harga,” jelas Heni.

Heni juga mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kontrol kualitas. Apalagi sebagian besar beras yang beredar di Kaltim berasal dari luar daerah seperti Surabaya dan Sulawesi, yang kemudian dikemas ulang secara lokal.

Sementara itu, produksi beras lokal masih terbatas dan belum mampu memenuhi kebutuhan warga Bumi Etam.

Dari hasil temuan, Heni menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh pada ekosistem perdagangan pangan, terutama dalam hal regulasi dan pengawasan kualitas.

“Tugas pemerintah bukan hanya memastikan stok cukup, tapi juga menjamin mutu dan harga yang terjangkau. Semua pihak harus menjalankan perannya, dari pelaku usaha, pemerintah, sampai aparat pengawasan,” katanya.

Baca Juga:  UMKM Kukar Melesat dengan Pemasaran Digital: Memanfaatkan Media Sosial dan Marketplace

Harga beras premium di Kaltim yang masih tinggi meskipun beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) telah disalurkan, disebut Heni, dipengaruhi oleh biaya logistik dan geografis. Menurutnya, Kaltim sebagai wilayah pemasaran harus menanggung ongkos distribusi dari sentra produksi di luar pulau.

“Infrastruktur logistik kita belum seperti di Jawa. Hal ini menambah beban biaya bagi distributor, yang pada akhirnya memengaruhi harga jual di pasaran,” terangnya.

Menjawab isu beras plastik yang kerap muncul di masyarakat, Heni memastikan bahwa tidak ditemukan indikasi tersebut di Kaltim.

“Ya, memang pada Maret 2025 sempat ditemukan kasus kekurangan timbangan, dan pelaku usaha sudah diberikan peringatan serta diproses melalui jalur hukum,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co