Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmen dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji menyiapkan langkah konkret guna memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
Salah satu instrumen utama yang diterapkan adalah Monitoring Center of Prevention (MCP), sebuah sistem pengawasan yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Tahun ini, Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD) MCP Kaltim tercatat di angka 73,22. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 76.
Gubernur Rudy Mas’ud menyampaikan hal itu usai mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP 2025 secara virtual, Rabu (5/3/2025). Ia menargetkan peningkatan skor MCP Kaltim dalam waktu dekat.
“Intinya, kami siap melaksanakan MCP sebagai langkah pencegahan korupsi di wilayah kerja Pemprov Kaltim. Target kami dalam beberapa bulan ke depan bisa berada di atas rata-rata nasional, bahkan menembus angka 80,” ujar Rudy.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK RI Setyo Budiyanto dari Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta, terungkap bahwa Bali saat ini menjadi provinsi dengan skor MCP tertinggi, disusul oleh Jawa Barat dan Kepulauan Riau.
Rudy menegaskan, Kaltim akan bekerja keras untuk memenuhi seluruh indikator MCP agar bisa masuk dalam tiga besar nasional.
“Kita harus bisa masuk dalam nominasi 1, 2, dan 3. Kalau bisa peringkat 1, kenapa harus puas di posisi lain?” tegasnya.
MCP 2025 sendiri mencakup 16 sasaran, 3 aspek, dan 111 indikator. Delapan area utama yang menjadi fokus antara lain perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pajak daerah.
Lebih lanjut, Rudy mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak bermain-main dengan korupsi. Ia meminta setiap aparatur pemerintahan menjadikan materi dari KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
“Materi KPK ini harus dijadikan pedoman. Semua harus berhati-hati. Menjanjikan sesuatu saja bisa terkena sanksi, apalagi melakukannya. Hukumannya minimal 8 tahun menurut undang-undang Tipikor. Tapi kalau kita bersih, kenapa harus risih?” pungkasnya. (Wan/Fch/Klausa)