Balikpapan, Klausa.co – Akibat menyebar video mesumnya di media sosial, waria berinisial IK alias SA (24) di Balikpapan ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah jadi tersangka, pelaku terbukti dengan sengaja mendistribusikan pornografi ke media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, saat konferensi pers pada Jumat (31/3/2023).
Pelaku diketahui mengunggah videonya melalui akun twitter pada 21 Februari 2023 lalu. Karena hal itulah, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkapnya di kawasan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah pada Selasa (29/3/2023).
“Untuk TKP pembuatan video, di sebuah indekos, sekaligus tempat pelaku tinggal,” terangnya.
SA mengakui perbuatannya. Polisi mengungkap, modus pelaku menyebar video mesumnya sendiri untuk mendapatkan lebih banyak pelanggan.
“Dia sehari-hari bekerja sebagai penjaja seks. Saat melakukan hubungan dengan pelanggan dia merekam kemudian mengunggah ke Twitter,” ungkapnya.
Untuk sementara, polisi baru menahan satu tersangka dalam kasus ini. Untuk pasangannya atau pemeran lain dalam video tersebut, masih dalam penyelidikan.
“Untuk konsumen, dalam penyelidikan. Karena dari SA tidak memberikan identitas pelanggannya. Alasannya, tiap transaksi antara dia dengan pelanggan tak saling mengenal,” terangnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016. Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU nomor 4 UU Tahun 2008 Pornografi.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dan untuk pornografinya ancaman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, denda Rp 250 juta maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)