Klausa.co

Fraksi PDI Perjuangan Sependapat dengan Pemerintah, Bahasa Indonesia Pemersatu Berbagai Etnis

Anggota DPRD Kaltim, Eddy Sunardi Darmawan (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan menyampaikan tanggapan Fraksi PDI Perjuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, mewakili Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis, ia menyebut bahwa pihaknya sependapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan eksekutif yang telah disampaikan dalam nota penjelasan pada sidang paripurna sebelumnya,” ungkapnya, di Gedung B Komplek DPRD Provinsi Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Pada kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menguraikan pendapat dan pandangan terhadap Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Baca Juga:  Sumpah Janji PAW, Dua Anggota DPRD Kaltim Baru Resmi Dilantik

Saat ini, lanjut Eddy, kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara telah terlaksana dengan baik. Bahasa Indonesia sangat memerankan fungsinya sebagai lambang dan identitas Nasional.

“Bahasa Indonesia yang kita pakai dalam kehidupan sehari-hari juga sebagai alat pemersatu berbagai etnis dan penghubung antar budaya,” jelasnya, Selasa (21/2/2023).

Pendapat selanjutnya terkait bahasa daerah. Menurut Fraksi PDI perjuangan, bahasa daerah berfungsi sebagai sarana pendukung. Baik dalam hal budaya daerah maupun bahasa Indonesa.

Selain itu, bahasa daerah juga berfungsi sebagai sumber kebahasaan memperkaya bahasa Indonesia. Dari uraian ini, secara tegas, memberi peluang kepada bahasa daerah untuk lebih berkembang dan dapat mendukung bahasa Indonesia.

Baca Juga:  Heboh Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, Begini Tanggapan Ananda Emira Moeis

“Bahasa daerah memiliki peluang besar untuk berperan dalam memperkaya kosa kata bahasa Indonesia,” tuturnya.

Lalu untuk Perlindungan Sastra Daerah. Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan jika bahasa dan sastra sangat erat kaitan serta hubungannya. Keduanya merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Pasalnya, sastra merupakan bagian dari karya seni yang menggunakan bahasa sebagai media penyampaiannya.

Sedangkan bahasa digunakan oleh orang yang bergerak dibidang sastra tersebut sebagai media untuk menyampaikan ide atau gagasannya kepada khalayak luas. “Dapat disampaikan juga sastra adalah warisan leluhur yang sudah sepatutnya dijaga dan dilestarikan sampai kapan pun,” tegasnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co