Klausa.co

Fraksi Golkar DPRD Kaltim Minta Komposisi AKD Diubah

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiyono (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang Kedua Tahun 2023 DPRD Provinsi Kaltim diwarnai dengan interupsi dari Ketua Komisi II Nidya Listiyono. Ia meminta agar susunan Anggota Fraksi Golkar pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) diubah.

Interupsi itu terjadi saat agenda Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Nidya mengatakan bahwa Fraksi Golkar sudah mengirimkan surat perihal pergantian komposisi AKD kepada pimpinan DPRD Kaltim.

“Surat ini ditandatangani oleh Ketua Fraksi Golkar bapak Andi Harahap dan saya sebagai Sekretaris Fraksi Golkar. Kami minta izin dalam rapat paripurna ini untuk dimasukkan juga agenda pergantian susunan komposisi Anggota Fraksi Golkar untuk AKD,” ujarnya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:  21 Purna Praja IPDN Siap Mengabdi di Kaltim, Langkah Awal Pengabdian

Menurut Nidya, yang berotasi adalah M Udin dari komisi I ke komisi III DPRD Provinsi Kaltim. Sedangkan Kaharuddin Jafar yang baru saja dilantik akan menggantikan posisi M Udin di komisi I.

Namun, permintaan Nidya tidak bisa dipenuhi oleh pimpinan DPRD Kaltim. Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Provinsi Kaltim mengatakan bahwa surat tersebut belum sampai di tangan sekretariat dan pimpinan. Sehingga, proses pergantian komposisi AKD untuk Fraksi Golkar belum bisa dilakukan dalam rapat paripurna kali ini.

“Kemungkinan beliau (Kaharuddin Jafar) di komisi I sesuai permintaan Fraksi Golkar. Namun, kami belum bisa jalankan instruksi AKD ini. Jadi, saya perkirakan akan diubah dalam Rapat Paripurna berikutnya ke-27,” tegasnya.

Baca Juga:  Ritual Mengulur Sepasang Naga Puncak Perayaan Erau, Ely: Mudahan Prosesi Belimbur Tetap Tertib dan Aman

Sementara itu, Kaharuddin Jafar mengaku siap ditempatkan di komisi mana saja. Ia mengatakan bahwa Fraksi Golkar sudah berkoordinasi soal pergantian AKD ini. Ia juga menegaskan bahwa perjuangan anggota dewan tidak ditentukan oleh komisinya.

“Perjuangan ditentukan oleh sejauh mana kiprah anggota dewan itu memperjuangkan daerahnya. Jadi saya rasa, di komisi apapun saya siap, enggak ada masalah,” terangnya. (Apr/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co