Klausa.co

FORKOP Kaltim Ancam Seret PT Pelabuhan Tiga Bersaudara ke Kementerian, Tuntut Legalitas dan Keadilan

Aksi demo yang digelar FORKOP Kaltim di depan Kantor Gubernur Kaltim. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP Kaltim) kembali menyambangi Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/6/2025). Mereka hadir dengan aksi protes yang sama. Yakni menuntut ketegasan pemerintah terhadap dugaan aktivitas ilegal PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di perairan Muara Berau dan Muara Jawa. Massa yang bergerak bahkan mengancam akan membawa isu ini ke Kementerian Perhubungan RI jika tak ada solusi konkret dari Pemprov Kaltim.

Dalam orasinya, FORKOP Kaltim menyoroti pengoperasian Terminal Ship to Ship (STS) oleh PT PTB yang diduga telah berjalan bertahun-tahun tanpa kontribusi nyata bagi daerah. Lebih jauh, mereka menyebut adanya potensi kerugian negara hingga Rp5,04 triliun akibat aktivitas tersebut.

“Kaltim punya wilayah, tapi kenapa keuntungannya hanya dinikmati swasta? Rakyat Kaltim dapat apa dari ini semua?” tegas Juru Bicara FORKOP Kaltim, Andis, di depan massa yang berkumpul.

Baca Juga:  Audiensi Bersama Pemprov, FORKOP Desak Penindakan atas Aktivitas PTB

Aksi ini bukan sekadar menyoal legalitas PT PTB, melainkan juga memperjuangkan kedaulatan daerah atas sumber daya alam. Andis menegaskan, jika PT PTB terbukti melanggar aturan, Pemprov Kaltim harus bertindak tegas.

“Ambil alih operasionalnya! Serahkan ke Perusda agar jadi pendapatan daerah untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat,” serunya dengan nada penuh semangat.

Di tengah aksi, perwakilan FORKOP Kaltim diterima untuk audiensi di ruang rapat lantai 6 Kantor Gubernur. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta aparat keamanan. Fokus utama diskusi adalah kejelasan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang seharusnya dimiliki PT PTB.

Subkoordinator Pendayagunaan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil DKP Kaltim, Ismail, mengungkapkan bahwa PT PTB pernah mengajukan KKPRL pada Juli 2024. Namun, hingga kini, belum ada kepastian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga:  Ibu-Ibu Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Tolak Pungli Berkedok Sekolah Gratis

“Kami sudah bersurat sejak April untuk meminta data pihak yang telah mendapatkan KKPRL, tapi belum ada balasan. Jadi, status PT PTB masih belum jelas,” ungkap Ismail.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja 2020 serta aturan turunannya seperti PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen KP 28 Tahun 2021, KKPRL wajib dimiliki perusahaan yang beroperasi di ruang laut.

“Jika KKPRL belum ada, seharusnya aktivitas PT PTB dihentikan sementara hingga izinnya lengkap,” tegas Ismail.

Pernyataan Ismail semakin menguatkan dugaan FORKOP Kaltim bahwa PT PTB beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Andis menyinggung bahwa perusahaan ini diduga telah beraktivitas sejak 2010 tanpa dokumen yang sah.

Baca Juga:  Dishub dan Polresta Samarinda Siapkan Sanksi Tegas Bagi Truk Antre SPBU Gunakan Bahu Jalan

“Jika selama ini mereka beroperasi tanpa KKPRL, ini bukan lagi dugaan, tapi fakta pelanggaran hukum,” cetusnya.

FORKOP juga menyoroti ketidaktransparanan PT PTB. Hingga kini, perusahaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang dilontarkan.

“Ketidakjelasan ini justru memperkuat kecurigaan kami. Jika mereka legal, mengapa tidak buka-bukaan?” tambah Andis dengan nada kritis.

Tak puas dengan respons di tingkat daerah, FORKOP Kaltim berencana menggelar aksi lanjutan di Kementerian Perhubungan pada pekan kedua Juli 2025. Mereka menuntut pencabutan izin operasional PT PTB jika dokumen KKPRL terbukti tidak ada.

“Hari ini jadi pijakan kami untuk melangkah ke pusat. Kami akan desak Kemenhub agar bertindak tegas,” tutup Andis. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co