Samarinda, Klausa.co – Penambangan batu bara ilegal di utara Samarinda telah diusut polisi. Polresta Samarinda menahan pemodal dan penambang ilegal di Desa Muang Dalam, RT 47, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Senin (28/11/2022).
Ary mengungkap, tersangka yang diamankan ada dua orang. Mereka adalah Jumain Saputro selaku investor dan Ismail yang bertugas menambang. Sebagai informasi, Jumain adalah mantan ketua RT 47 Kelurahan Lempake. Mereka diamankan di dua tempat berbeda pada Minggu (20/11/2022) lalu. Ismail ditangkap di lokasi penambangan, sementara Jumain dibekuk di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Balikpapan.
Perwira melati tiga itu menerangkan, sebelum mengamankan keduanya, sehari sebelumnya polisi menangkap delapan orang atas dugaan penambangan batu bara ilegal di Muang Dalam. “Dari penangkapan itu, mengerucut ke dua nama. Yakni kedua tersangka,” ucap Ary kepada awak media.
Ary melanjutkan, tugas Jumain selain penyedia modal, dia juga menyewa alat berat hingga penjualan emas hitam ilegal. Sedangkan, Ismail berperan sebagai penambang di lokasi.
Atas perbuatannya mengeruk emas hitam di kawasan perkampungan secara ilegal, keduanya dijerat dengan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS