Samarinda, Klausa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) resmi mengesahkan Tata Tertib (Tatib) baru untuk masa kerja 2024–2029. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025).
Tatib ini menjadi kerangka kerja penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama lima tahun ke depan. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, dalam laporan pengantarnya menegaskan bahwa penyusunan Tatib ini berlandaskan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Namun lebih dari itu, dokumen ini juga diklaim menjawab kebutuhan praktis kelembagaan yang terus berkembang.
“Tatib bukan cuma prosedural. Ia adalah fondasi untuk kerja parlemen yang transparan dan efektif,” ujar Agusriansyah.
Menurutnya, penyusunan naskah ini telah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan mengalami sejumlah penyesuaian substansial. Beberapa istilah dan frasa penting ditambahkan agar lebih kontekstual dan operasional, seperti “panitia pemilihan”, “RPJMD”, dan “dialog rakyat” — semua dilengkapi dengan akronim dan keterangan yang memperjelas penggunaannya.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum serta kemudahan dalam implementasi di tingkat komisi maupun alat kelengkapan dewan. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)