Samarinda, Klausa.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-13 pada Rabu (30/4/2025). Rapat berlangsung di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, dengan agenda penting: pengesahan jadwal Masa Sidang II Tahun 2025, penyampaian laporan kerja empat bulan pertama tahun ini, sekaligus penutupan Masa Sidang I dan pembukaan Masa Sidang II.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, rapat paripurna dihadiri oleh sejumlah legislator, baik secara langsung maupun daring. Turut hadir Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan, Suriansyah, yang mendampingi jalannya sidang.
Dalam sambutannya, Ekti mengumumkan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah menyusun dan menyepakati agenda kegiatan selama masa sidang kedua. “Agenda ini sudah melalui konsultasi dan pembahasan lintas fraksi. Kami minta persetujuan, apakah dapat disetujui?” tanyanya. Seluruh anggota dewan yang hadir memberikan persetujuan secara aklamasi.
Laporan kegiatan selama Masa Sidang I juga disampaikan Ekti dalam forum tersebut. Ia menekankan bahwa laporan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga legislatif atas kinerja selama empat bulan terakhir.
“Ini bukan sekadar catatan administratif. Laporan ini menjadi cerminan produktivitas kita sebagai wakil rakyat. Kami berharap seluruh anggota terus meningkatkan kinerja, pengabdian, dan komitmen terhadap masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya.
Dengan berakhirnya laporan, Ekti secara resmi menutup Masa Sidang I dan membuka Masa Sidang II Tahun 2025. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)