Samarinda, Klausa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) kembali memperpanjang masa kerja tiga kelompok kerja (Pokja) utamanya. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (17/10/2024), di Gedung Utama DPRD Kaltim. Perpanjangan masa kerja ini diberikan hingga 28 Oktober 2024, demi menyelesaikan sejumlah tugas krusial, termasuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan untuk memastikan pembentukan AKD berjalan sesuai rencana. AKD mencakup komisi-komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda).
“Masih ada tugas penting yang belum terselesaikan, terutama terkait pembentukan AKD. Kami butuh tambahan waktu, karena ada beberapa hal yang masih perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya seusai rapat.
Awalnya, perpanjangan masa kerja Pokja diusulkan selama satu bulan penuh, namun dalam pembahasan paripurna, disepakati hanya dua pekan. Hasanuddin menegaskan bahwa tenggat penyelesaian AKD harus dipatuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami ditargetkan menyelesaikan pembentukan AKD pada 28 Oktober, yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda,” tambahnya.
Pokja internal, kata Hasanuddin, memainkan peran kunci dalam menyusun komisi-komisi dan mengelola urusan internal dewan, termasuk pengelolaan sumber daya manusia. Di sisi lain, Pokja eksternal bertugas membangun hubungan dengan pihak eksternal, seperti pemerintah daerah dan lembaga lainnya, guna mendukung kinerja DPRD.
DPRD Kaltim berharap perpanjangan masa kerja ini dapat mempercepat penyelesaian pembentukan AKD sehingga dewan dapat segera bekerja secara efektif. Hasanuddin juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar.
Dengan tenggat yang semakin dekat, DPRD Kaltim berada di bawah tekanan waktu untuk menyelesaikan tanggung jawab ini dan menjalankan tugas legislatif secara optimal. (Yah/Fch/Klausa)