Klausa.co

Disbun dan Polda Kaltim Musnahkan 17.800 Benih Sawit Ilegal di Kutai Kartanegara

Proses pemusnahan benih kelapa sawit ilegal di Kutai Kartanegara, Kamis (21/7/2022).

Bagikan

Kutai Kartanegara, Klausa.co – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) memusnahkan 17.800 benih kelapa sawit ilegal dengan cara menyemprotkan cairan herbisida, Kamis (21/7/2022).

Pemusnahan benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu ini dilakukan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Adapun dua lokasi pemusnahan antara lain 11 ribu bibit di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong. Lalu, 6.800 lagi di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

Pemusnahan benih kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara ini disaksikan langsung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan Irlijani yang mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim. Kemudian, hadir juga Kompol Marhadi selaku Kanit unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim. Marhadi mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua pihak pada pemusnahan benih kelapa sawit ilegal hari ini yang terselenggara di dua lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga:  Desa Loa Kulu Kota, Ukir Kearifan Lokal Rotan Mendunia

“Setelah mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan, maka dilakukan penghentian perkara demi hukum berdasarkan restorative justice. Kami menginginkan penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, kemudian prosesnya cepat tidak bertele-tele, tidak makan biaya dan waktu,” ungkapnya.

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat. Sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit yang tidak sesuai standar mutu tersebut, tetuang pada Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Irlijani memaparkan bahwa Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan memiliki sejumlah tujuan.

Baca Juga:  Dispora Kukar Genjot Pembangunan Sarana Olahraga Hingga ke Pelosok Kecamatan

“Tujuannya untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja,” ujarnya.

Di Indonesia ada 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, dua di antaranya ada di Kaltim antara lain PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Selain itu ada di outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dalam kesempatan itu, Irlijani mengatakan bahwa untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui dua sumber benih dengan membawa Surat Persetujan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya. Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen.

Baca Juga:  Membangun Kutai Kartanegara yang Nyaman dan Kreatif, Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi Kreatif di Tenggarong

“Membeli bibit itu harus tau silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi,” paparnya.

Selanjutnya, sesuai gelar perkara yang disepakati Edi Purwanto dan Murdiono dengan Polda Kaltim, mereka akan menjadi pelopor edukasi kepada masyarakat terkait benih kelapa sawit yang legal.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilakukan guna melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian, Dinas Perkebunan Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah Kaltim.

Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di lingkungan masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kaltim. (APR/FCH/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co