Samarinda, Klausa.co – AS, seorang gadis berusia 13 tahun, tidak menyangka bahwa pertemuannya dengan MF, teman laki-lakinya yang berusia 19 tahun, akan berakhir tragis. Ia mengaku dicabuli oleh MF di sebuah penginapan di Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (15/1/2024).
Kasus ini terkuak setelah AS menceritakan pengalaman buruknya kepada orangtuanya. Orangtua AS kemudian melapor ke Polsek Loa Janan, yang berdekatan dengan rumah mereka di Kutai Kartanegara (Kukar).
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, MF berhasil ditangkap berkat kerja sama dengan Polsek Loa Janan dan Polres Kutai Kartanegara.
“Kami mendapat informasi dari Polsek Loa Janan bahwa ada laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelakunya,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, MF membujuk AS untuk bertemu dengannya di penginapan dengan alasan ingin mengobrol. AS, yang sudah saling kenal dengan MF, menuruti ajakan tersebut. Namun, setelah sampai di kamar, MF langsung memaksa AS untuk berhubungan badan.
“Korban mengatakan kepada orangtuanya bahwa pelaku telah mencabuli dirinya,” kata Tri.
Tri mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk motif dan latar belakang pelaku.
“Kami juga ingin tahu apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ucap Tri.
MF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002. Pasal 76E UU tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, MF juga dijerat dengan Pasal 82 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Yah/Fch/Klausa)