Klausa.co

Dendam Asmara, Dua Kakak Beradik Hajar Teman dengan Badik di Pasar Kedondong

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dua kakak beradik berinisial SS (27) dan SP (23) harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya teman mereka sendiri, BA (25), dengan senjata tajam jenis badik. Aksi brutal itu dilakukan karena masalah asmara yang membuat pelaku cemburu.

Kejadian ini terjadi di pasar kedondong, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Sabtu (27/11/2023) dini hari. Aksi penganiayaan itu pun terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat korban yang sudah terjatuh di lantai pasar masih dianiaya oleh dua pelaku dengan badik. Korban pun berteriak meminta tolong, namun tidak ada yang menolongnya.

Baca Juga:  Tahanan Polres Kubar Meninggal Akibat Dianiaya, 5 Orang Jadi Tersangka, 4 Polisi Diberi Sanksi

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, mengatakan bahwa korban dan pelaku sebenarnya adalah teman. Namun, mereka berselisih karena korban mendekati pacar SS.

“Jadi, korban ini datang ke pasar untuk menemui SS. Dia mau bicara soal pacarnya SS yang juga dekat dengan dia. Tapi, SS tidak terima dan langsung menyerang korban,” kata Zainal Arifin kepada klausa.co, Selasa (29/11/2023).

Zainal Arifin menambahkan bahwa adik SS, yaitu SP, juga ikut membantu kakaknya menikam korban. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya dan harus dilarikan ke rumah sakit.

“Korban ini luka parah. Dia ditusuk di dada, perut, dan punggung. Kami masih menunggu laporan medis dari rumah sakit untuk mengetahui kondisi korban secara detail,” ujarnya.

Baca Juga:  Seorang Pemuda di Samarinda Lakukan Pelecahan Seksual Pada Balita, Ngakunya Terima Bisikan Gaib

Polisi yang mendapat informasi tentang kejadian itu langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyian mereka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Kami sudah mengamankan dua pelaku dan barang bukti. Mereka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa mereka cemburu dengan korban,” ungkap Zainal Arifin.

Atas perbuatannya, SS dan SP dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah tujuh tahun penjara. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co