Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus menata kawasan Citra Niaga dalam rangka program revitalisasi. Pada Rabu (19/2/2025), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah bangunan yang dianggap melanggar ketentuan perizinan.
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi awal fasilitas umum dan lorong-lorong yang seharusnya menjadi akses publik.
“Ada beberapa fasilitas umum yang tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk lorong-lorong yang dulunya merupakan jalan umum antarblok,” ujarnya.
Selain menata lorong, penertiban juga menyasar bangunan yang melebihi batas izin yang diberikan, baik bagi pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
“Di Citra Niaga ini ada dua peruntukan, yakni pemegang HGB dan SKTU. Jika ada yang melebihi izin, maka harus ditertibkan,” kata Yusdiansyah.
Pemkot Samarinda sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunan yang tidak sesuai aturan. Sosialisasi telah dilakukan, termasuk penyampaian surat edaran sejak Kamis pekan lalu.
“Kami beri waktu hingga 18 Februari untuk pembongkaran mandiri. Namun, hanya sekitar 50 persen yang mematuhinya, sehingga sisanya kami eksekusi hari ini,” jelasnya.
Penertiban ini juga menjadi langkah awal dalam proses monitoring ulang terhadap jumlah izin yang telah dikeluarkan dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan. BPKAD akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan guna memastikan jumlah petak usaha sesuai dengan perencanaan awal.
Pemkot menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang tetap melanggar aturan.
“Jika masih ada yang tidak menaati ketentuan, sanksi terberatnya bisa berupa pencabutan izin usaha, baik HGB maupun SKTU,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)