Balikpapan, Klausa.co – Di tengah gempuran teknologi informasi dan media sosial, generasi muda Indonesia dituntut untuk memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum tersebut adalah melalui ajang Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum (DPSH) 2023 yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Ajang ini merupakan kompetisi antara pelajar SMA/sederajat se-Kaltim yang berbakat dan berprestasi dalam bidang hukum. Mereka harus mampu menyampaikan argumentasi dan narasi tentang isu-isu hukum yang aktual dan relevan dengan kondisi bangsa.
Pada Kamis (19/10/2023), babak grand final DPSH 2023 berlangsung di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan. Tiga pasangan peserta terbaik berhasil lolos dari seleksi ketat dan berhadapan langsung dengan lima dewan juri yang terdiri dari para ahli dan praktisi hukum.
Salah satu juri yang menarik perhatian adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Hari Setiyono. Ini merupakan kali pertama Kajati Kaltim secara langsung ikut memberikan penilaian dalam DPSH sejak ajang ini digelar pertama kali pada 2020.
Kehadiran Hari memberikan semangat tersendiri bagi para peserta. Mereka berusaha menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam memaparkan materi yang dipilih secara acak oleh panitia. Ada tiga materi yang disiapkan: kekerasan seksual terhadap anak; kebebasan berpendapat dalam bingkai kebhinekaan; dan penerapan restorative justice.
Setelah pemaparan, para juri mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menguji pengetahuan dan pemahaman peserta terhadap undang-undang yang berlaku dari setiap tema yang disampaikan. Para peserta pun menjawab dengan lancar dan cakap, sesuai durasi yang diberikan panitia.
Hari lebih banyak memberikan wejangan kepada generasi muda unggul tersebut. Ia mengapresiasi semangat dan antusiasme mereka dalam belajar hukum. Ia juga berharap mereka bisa menjadi agen perubahan yang positif bagi bangsa.
Empat juri lainnya yang berkesempatan berinteraksi dengan peserta adalah: Asisten Intel Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi; Yekti Utami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim; Wiwid Marhaendra Wijaya dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim; dan Nur Arifuddin dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul).
Perjalanan Menuju Grand Final
Sebelum tampil di panggung grand final, para peserta harus melewati dua tahap seleksi yang ketat. Tahap pertama adalah pemaparan best practice, di mana setiap peserta harus mempresentasikan pengalaman dan kegiatan mereka dalam meningkatkan kesadaran hukum di sekolah dan lingkungan.
Tahap ini diikuti oleh 30 peserta dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim. Mereka dibagi ke dalam tiga kelompok, dengan masing-masing kelompok terdiri dari 10 peserta. Setiap kelompok dinilai oleh tiga juri yang berasal dari unsur Kejati Kaltim, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim.
Dari setiap kelompok, dipilih dua peserta terbaik yang berhak melaju ke tahap kedua, yaitu debat. Tahap ini diikuti oleh enam peserta yang dibagi kembali ke dalam tiga kelompok debat. Setiap kelompok harus beradu argumentasi tentang tema hukum yang ditentukan oleh panitia.
Tahap ini juga dinilai oleh tiga juri yang sama dengan tahap sebelumnya. Dari tiga kelompok debat, dipilih satu pemenang yang kemudian berlaga di panggung grand final. Lima juri yang bertugas di grand final merupakan wajah baru yang tidak terlibat dalam penilaian di dua tahap sebelumnya.
“Kami menggunakan sistem ranking untuk menentukan juara I, II, dan III dari grand final. Sementara itu, untuk juara harapan I, II, dan III kami ambil dari peserta yang tersisih di tahap debat,” kata Ketua Panitia Pelaksana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Sugianto.
Kolaborasi untuk Membangun Kesadaran Hukum
DPSH Kaltim 2023 merupakan ajang tahunan yang digelar sejak 2020. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Kejati Kaltim. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi dan karakter pelajar SMA/sederajat se-Kaltim dalam bidang hukum.
Untuk menjaring peserta yang berlaga di tingkat provinsi, sebelumnya dilakukan seleksi serupa di 10 kabupaten/kota. Di tingkat ini, setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) terlibat langsung dalam proses seleksi. Karena itu, mereka yang berlaga di tingkat provinsi kemudian didampingi oleh satu guru pembimbing dan satu perwakilan Asisten Intelijen di setiap Kejari.
Pada pembukaan DPSH 2023, Kajati Kaltim Hari Setiyono menyampaikan pelaksanaan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMA/SMK/MA/ ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Tujuan lainnya agar potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri.
“Dan yang lebih penting menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” katanya.
Salah satu ciri warga negara yang bertanggung jawab, pelajar sebagai generasi penerus bangsa harus dikembangkan potensinya ke arah yang positif. Caranya dengan diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan pelajar sadar hukum.
Kegiatan ini, lanjut Kajati, secara tidak langsung membentuk karakter pelajar terkait hukum, yakni kejujuran, tanggung jawab, disiplin, toleransi, peduli pada lingkungan dan sosial, serta dapat bertindak lebih bijak dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Robiana Hastawulan menyampaikan bahwa pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus diselamatkan dengan memberikan pemahaman tentang arti pentingnya nilai-nilai kesadaran hukum.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan inspirasi kepada kepala sekolah dan guru agar dapat membimbing peserta didik lebih taat dan sadar akan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Mar/Mul/Klausa)