Samarinda, Klausa.co – Polresta Samarinda lewat Tim Thor Polsek Samarinda Ulu menangkap seorang residivis berinisial WEP alias Iwan (47), yang terlibat dalam peredaran uang palsu di Kota Samarinda. Penangkapan terjadi di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, pada Jumat (11/10/2024) pukul 23.30 Wita.
WEP, yang sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji besi pada 2019 karena kasus yang sama, kembali berulah. Dengan menggunakan printer dan kertas HVS, ia mencetak uang palsu dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ia edarkan di warung-warung kecil di kawasan Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pemilik warung yang curiga terhadap uang yang diterimanya.
“Warga melaporkan adanya uang palsu yang digunakan untuk berbelanja. Setelah penyelidikan, kami menemukan bahwa ini bukan kali pertama pelaku terlibat dalam kasus serupa,” ujar Ary Fadli dalam konferensi pers pada Kamis (17/10/2024).
Meski sudah pernah merasakan dinginnya sel, WEP rupanya tak jera. Kali ini, ia mengandalkan modus sederhana, membeli barang-barang kecil seperti rokok dan bensin dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Tujuannya? Mendapatkan kembalian uang asli.
“Dengan begitu, pelaku bisa mengedarkan uang palsu sembari meraup keuntungan dari kembalian uang asli,” ungkap Ary.
Dari operasi ini, polisi menyita 43 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 15 lembar pecahan Rp 50 ribu, serta alat cetak seperti printer, kertas HVS, gunting, dan pemotong lainnya.
Penangkapan WEP dilakukan secara cepat setelah seorang pemilik warung melaporkan transaksi yang mencurigakan. Tim Thor segera bergerak dan berhasil mengamankan WEP di rumah kontrakannya. Tak hanya itu, polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.
“Raba, terawang, dan periksa keaslian uang sebelum bertransaksi. Ini langkah preventif yang penting untuk mencegah maraknya peredaran uang palsu,” kata Ary Fadli menutup konferensi pers. (Yah/Fch/Klausa)

















